Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 2025

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 2024
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
POJOKMETRO
Home»Headline»Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya
Headline

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

IndrawanBy Indrawan5 Desember 2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Ilustrasi biaya perpanjangan SIM. (istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM saat ini secara resmi.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB hanya diperpanjang satu kali. Hal ini kata Sudding agar tak membebani masyarakat, utamanya dalam hal biaya. Menurut Sudding, biaya perpanjang SIM yang dilakukan lima tahun sekali itu cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.

“Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

Seperti diketahui bersama, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Bila masa berlakunya habis, maka harus dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru.

Biaya Perpanjang SIM

Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(ind/bbs)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Indrawan
  • Website

Related Posts

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 2025

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Arab Saudi Akan Gelar Konferensi Pembentukan Negara Palestina

5 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Wah, 80 Juta Pekerjaan Hilang karena Perkembangan Teknologi

12 Juni 20241

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 20250

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 20240

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 20240
Don't Miss
Headline

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

By Indrawan13 Mei 20250

POJOKMETRO, Jakarta – Pernahkah Anda mencoba berkomunikasi dengan hewan peliharaan Anda atau mencoba mengerti apa…

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 2024

Arab Saudi Akan Gelar Konferensi Pembentukan Negara Palestina

5 Desember 2024
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 2025

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 2024
Terpopuler

Wah, 80 Juta Pekerjaan Hilang karena Perkembangan Teknologi

12 Juni 20241

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 20250

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 20240
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.