Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 2025

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 2024
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
POJOKMETRO
Home»Pilihan editor»Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!
Pilihan editor

Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!

IndrawanBy Indrawan11 November 2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo.  Foto: Kemenkeu/Biro KLI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kemudahan ini diberikan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” tegasnya.

Adapun, aturan kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2),” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

  • Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
  • Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
  • Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

(ind/cnbc)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Indrawan
  • Website

Related Posts

Mengapa Anak Perempuan yang “Fatherless” Sering Bertemu Pria yang Salah?

18 November 2024

Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Dijadikan Senjata Menyerang Guru

11 November 2024

Awal Kasus Buka Akses Judol di Komdigi hingga Terjerat 18 Tersangka

11 November 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Wah, 80 Juta Pekerjaan Hilang karena Perkembangan Teknologi

12 Juni 20241

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 20250

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 20240

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 20240
Don't Miss
Headline

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

By Indrawan13 Mei 20250

POJOKMETRO, Jakarta – Pernahkah Anda mencoba berkomunikasi dengan hewan peliharaan Anda atau mencoba mengerti apa…

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 2024

Arab Saudi Akan Gelar Konferensi Pembentukan Negara Palestina

5 Desember 2024
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 2025

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 2024

Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

5 Desember 2024
Terpopuler

Wah, 80 Juta Pekerjaan Hilang karena Perkembangan Teknologi

12 Juni 20241

Sudah Dipatenkan, Teknologi AI Ini Akan Bisa Terjemahkan Suara Hewan untuk Manusia

13 Mei 20250

Usai Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

6 Desember 20240
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.