Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 13 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat
Headline

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

IndrawanBy Indrawan13 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Tim Satgas Pangan Polres Dairi saat mengecek ketersediaan beras di salah satu kios. Foto ilustrasi.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Beredar dugaan merek beras oplosan yang dijual bebas di minimarket hingga pusat perbelanjaan. Beredarnya merek beras oplosan tersebut ditemukan Satgas Pangan Polri.

Rupanya beras-beras oplosan tersebut melanggar aturan mutu dan takaran. Setidaknya ada 13 merek beras oplosan yang ditemukan beredar di pasaran.

Adanya beras-beras oplosan tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan produsen dan distributor beras.

Ditemukan dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam produk yang beredar di pasaran.

Hal tersebut dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Menurutnya, proses pemeriksaan pada sejumlah perusahaan besar pun masih berlangsung.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Beberapa merek yang dipasarkan antara lain Sania, Sovia, Fortune, dan Siip produksi Wilmar Group.

Lalu, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos buatan Food Station Tjipinang Jaya.

Selanjutnya, Raja Platinum dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya, serta beras merek Ayana produksi PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Adapun perusahaan-perusahaan yang dimintai keterangan oleh Satgas Pangan Polri antara lain Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Keempatnya diperiksa berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan.

Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carmen Carlo Ongko mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.

Ia menegaskan pentingnya langkah tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.

“Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan, pengawasan internal perusahaan dilakukan secara berkala dan ketat, mencakup aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.

Menurutnya, perusahaan menjunjung tinggi nilai integritas dan kepatuhan terhadap hukum, serta terus bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan penyidik.

“Kami belum menerima hasil akhir dari proses pemeriksaan yang berlangsung, namun tetap terbuka terhadap evaluasi dan terus secara rutin melakukan langkah perbaikan demi menjamin kualitas produk untuk masyarakat,” kata Carmen.

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan mengecek lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan tersebut.

“Saya akan koordinasi, dan men-cross check dulu,” tegas Karyawan.

Sementara, Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya, belum ada komentar.

Sementara itu, hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan peredaran 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET).

Akibat pelanggaran tersebut, potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 99 triliun.

Pemeriksaan dilakukan langsung ke pasar-pasar besar di 10 provinsi, menyasar kategori beras premium dan medium.

Pemeriksaan menyangkut kualitas, takaran berat, dan kesesuaian harga dengan aturan pemerintah.

Hasilnya, dari 136 merek beras premium yang diuji, 85,56 persen tak memenuhi standar mutu, 59,78 persen melampaui HET, dan 21 persen tidak sesuai berat.

Bahkan, banyak kemasan lima kilogram hanya berisi empat kilogram beras. Kondisi lebih buruk ditemukan pada beras medium.

Dari 76 merek yang diuji, sebanyak 88 persen tidak sesuai mutu, 95 persen melampaui HET, dan 10 persen tidak sesuai takaran.

Temuan ini diperoleh melalui pengujian di 13 laboratorium dan akan segera diverifikasi ulang.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti anomali atau kejanggalan harga beras yang tinggi di pasar, padahal data produksi menunjukkan stok nasional berlimpah.

Berdasarkan laporan terbaru, produksi beras nasional diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target 32 juta ton.

Kata Amran, pemerintah tak akan tinggal diam dan siap menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Kami mengajak semua pelaku usaha beras untuk segera koreksi. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan mulai hari ini,” kata Amran, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Tribunnews.

Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (CORE) Eliza Mardian merespons soal hasil investigasi Kementerian Pertanian soal peredaran 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan harga eceran tertinggi (HET).

Eliza menilai, temuan adanya 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak sesuai regulasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap standar mutu.

Selain itu, ia mengatakan, praktik oplosan yang dianggap “biasa” di pasar-pasar induk mengindikasikan normalisasi pelanggaran, yang menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan pasar dan rendahnya risiko hukuman bagi pelaku.

“Jadi memang perlu efek jera, misal mencabut izin usaha atau denda berkali-kali lipat,” kata Eliza, saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

(wan/bbs)

beras oplosan satgas pangan polri
Indrawan
  • Website

Related Posts

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20258

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20257

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20256

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20256
Don't Miss
Headline

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

By Faliruddin Lubis13 Juli 20251

POJOKMETRO.COM, Serdang Bedagai – Lima desa di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera…

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.