Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Respons YTR Wanita Korban Penyekapan 3 Tahun Usai Taufik Hidayat Ditangkap

25 Juni 2026

Regulasi Baru MotoGP 2027: Mesin Makin Kecil, Aerodinamika Dibatasi

25 Juni 2026

DPO Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, Terlacak dari Jejak Digital

24 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Pilihan editor»Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya
Pilihan editor

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

IndrawanBy Indrawan23 Mei 2026
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Pelat kendaraan hijau di Batam.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

POJOKMETRO, Jakarta – Pernah melihat pelat nomor mobil berwarna hijau? Ya, itu bukan pelat luar negeri tapi pelat mobil di Indonesia. Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia ada beberapa jenis. Kini, ada juga pelat nomor berwarna hijau. Tapi, mungkin jarang terlihat di jalan umum.

Sejak beberapa tahun belakangan, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. (wan/dtc)

pelat mobil hijau di batam pelat nomor berwarna hijau
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Studi Harvard Merilis RI Jadi Negara Nomor Satu, AS Kalah

14 Mei 2026

Mengapa Anak Perempuan yang “Fatherless” Sering Bertemu Pria yang Salah?

14 Agustus 2025

Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!

11 November 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026
Don't Miss
Peristiwa

Respons YTR Wanita Korban Penyekapan 3 Tahun Usai Taufik Hidayat Ditangkap

25 Juni 2026

Bandung — Terbaring lemas, badan ditutupi selimut berwarna putih dan ditunggu sang ayah, itulah kondisi…

Regulasi Baru MotoGP 2027: Mesin Makin Kecil, Aerodinamika Dibatasi

25 Juni 2026

DPO Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, Terlacak dari Jejak Digital

24 Juni 2026

KDM Janjikan Rp250 Juta untuk Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan di Bandung

23 Juni 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Respons YTR Wanita Korban Penyekapan 3 Tahun Usai Taufik Hidayat Ditangkap

Peristiwa 25 Juni 2026

Regulasi Baru MotoGP 2027: Mesin Makin Kecil, Aerodinamika Dibatasi

Sport 25 Juni 2026

DPO Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap, Terlacak dari Jejak Digital

Peristiwa 24 Juni 2026
Terpopuler

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.