Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Pilihan editor»Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!
Pilihan editor

Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!

IndrawanBy Indrawan11 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo.  Foto: Kemenkeu/Biro KLI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kemudahan ini diberikan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” tegasnya.

Adapun, aturan kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2),” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

  • Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
  • Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
  • Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

(ind/cnbc)

Indrawan
  • Website

Related Posts

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Mengapa Anak Perempuan yang “Fatherless” Sering Bertemu Pria yang Salah?

18 November 2024

Awal Kasus Buka Akses Judol di Komdigi hingga Terjerat 18 Tersangka

11 November 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20255

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 20255
Don't Miss
Headline

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

By Indrawan15 Juni 20251

Medan – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh…

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

3 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.