Jakarta — Tiga pejabat Bea Cukai didakwa terima suap total Rp63,5 miliar dari pihak PT. Blueray Cargo terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suap tersebut dari para petinggi PT. Blueray Cargo.
Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah. “Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Menurut JPU, suap dari PT. Blueray Cargo itu diterima dari John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Dari jumlah itu, JPU merincikan, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Kemudian, para terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar. Serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
JPU menyebutkan, tujuan pemberian suap agar para terdakwa mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo (Group) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun, para terdakwa menerima ‘uang pelicin’ ini sebanyak delapan kali pada rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Atau kedua, melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tengah Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
(wan/bbs)
