Jakarta – Pengamat Politik Pieter C Zulkifli mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait izin dalam penambangan pasir. Padahal, sebelumnya hal ini dilarang oleh presiden sebelumnya.
“Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengapa izin ini dikeluarkan sekarang? Apakah ini murni kebijakan ekonomi atau justru ada agenda politik di baliknya?” kata Pieter dalam keterangannya, Jumat 27 September 2024.
Ia menilai selama ini Presiden Jokowi dikenal gigih melindungi SDA Indonesia. Apalagi, penambangan pasir laut dianggap dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.
Pemerintahan Jokowi bahkan tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal. Namun, kata dia, sesaat sebelum lengser, Jokowi justru melonggarkan kebijakan tersebut sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut.
“Keputusan Jokowi terkait tambang pasir dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini. Benarkah keputusan ini murni terkait kepentingan ekonomi jangka pendek, atau ada permainan politik di baliknya?” ucap Pieter.
Dampak Lingkungan
Pieter Zulkifli menilai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut. Frasa pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah merupakan penambangan pasir laut.
Pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground, dan menghancurkan habitat ikan. Tak hanya itu, dia menilai, secara substansi membuka kembali keran izin ekspor pasir laut merupakan akal-akalan pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut serta ekspor pasir laut untuk material sedimentasi sebagaimana tema pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
“Kebijakan ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, membahayakan warga pesisir, dan meningkatkan risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar,” kata dia.
Ada juga pandangan bahwa keputusan ini sengaja diambil untuk meninggalkan masalah bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
“Jika Prabowo menghentikan penambangan karena alasan lingkungan, dia berisiko dicap sebagai anti investasi. Namun jika dia melanjutkannya, dia bisa dianggap tidak peduli terhadap kelestarian alam, menciptakan dilema politik yang sulit dipecahkan,” kata Pieter Zulkifli.
Ia mengingatkan kebijakan tambang pasir ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga dinamika politik. Terlebih, izin yang dikeluarkan di akhir masa jabatan bisa mengundang berbagai konsekuensi.
Dia mengatakan Prabowo sebagai Presiden terpilih harus menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan tambang tersebut.
“Dalam beberapa hari ke depan, Prabowo akan mengambil alih tongkat estafet dari Jokowi. Publik kini menantikan keputusan yang akan diambil oleh pemerintahan baru terkait izin tambang pasir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah diminta Gerindra untuk tidak memproses izin ekspor bagi 66 perusahaan yang telah mendaftar,” kata dia.
Gerindra Minta Pemerintah Tunda Ekspor Pasir Laut
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, meminta pemerintah menunda rencana kebijakan ekspor pasir laut. Dia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” tulis Muzanii, Selasa (24/9/2024).
Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Pihaknya meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” kta Muzani.
Menurut Muzani, pemerintah harus mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.
“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.
“Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” sambungnya.
Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
(ind/liputan6/bbs)