Padang – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka baru itu adalah paman Indra Septiawan (26) berinisial MJ.
“Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman Indra berinisial MJ,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).
Faisol menyebut MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia. Sementara itu, peran MJ dalam kasus ini, kata Faisol, adalah melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.
“Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP. Selain itu, MJ kita tetapkan tersangka kasus lain. Untuk kasusnya, nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainnya,” ungkapnya.
“Sementara peran tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga, termasuk rumah familinya berada (kepada tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan,” sambungnya.
(ind/bbs)