Jumat, 18 Oktober 2024

Tragis! Santri di Sumatera Utara Bakar Gurunya karena Sering Di-bully

Medan – Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, nekat membakar gurunya karena dendam akibat kerap dibully. Pelaku diketahui berinisial FAZ (17).

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran terhadap korban, Adab Aulia Rizki (19).

“Pelaku sudah merencanakan dua hari,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, kepada awak media, Kamis (10/12/2024).

David juga mengungkapkan kronologi peristiwa sadis tersebut. Kasus ini terungkap setelah FAZ meminta seorang santri junior untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Meskipun awalnya ia beralasan bukan untuk membakar korban, ternyata BBM tersebut digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta tolong santri junior membeli Pertalite, tetapi dia tidak menjelaskan bahwa itu akan digunakan untuk membakar korban,” sambungnya.

Pelaku menyimpan BBM tersebut dan menunggu momen yang tepat saat ia bertugas piket jaga malam. Ketika melihat korban tertidur di kamar masjid, FAZ mengambil karpet, menyiramkannya dengan Pertalite, lalu menyulutnya dengan korek gas.

“Pelaku melihat korban sedang tertidur, menyiramkan Pertalite ke karpet dan memasukkannya ke dalam kamar korban, lalu membakar dengan korek gas,” ujar David.

Setelah membakar korban, FAZ berpura-pura memberi tahu santri lain bahwa terjadi kebakaran, dengan memecahkan kaca dan mendobrak pintu untuk “menyelamatkan” korban.

Namun, kecurigaan polisi terbangun dari kejanggalan keterangan FAZ sebagai saksi. Melalui penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa FAZ, yang awalnya melaporkan kebakaran tersebut, ternyata adalah pelaku sebenarnya. FAZ mengaku nekat melakukan tindakan keji ini karena merasa sakit hati akibat sering dirundung oleh korban.

Korban, Adab Aulia Rizki, yang berasal dari Aceh, mengalami luka bakar hingga 80 persen dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Sementara itu, FAZ dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(ind/okz)

Hot this week

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Hasil MotoGP Mandalika 2024: Martin Menang, Marc Marquez Out!

Lombok Tengah - Jorge Martin berhasil memenangkan balapan utama...

Batam Terancam Tsunami Besar? Ini Kata BMKG

Batam - Pesan berantai tersebar di grup-grup WhatsApp warga...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Dilanda Resesi Seks, Orang China Rela Bayar Segini

Jakarta - China dilanda resesi seks. Saking banyak yang...

Topik

Rekaman Terakhir Yahya Sinwar, Terus Bertempur Meski Tangan Putus dan Luka Parah

Gaza - Pemimpin Hamas Yahya Sinwar diklaim tewas dalam...

Israel Klaim Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas

Gaza - Israel mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah...

Zuckerberg Ramal Smartphone Akan Tersingkir, Ini Penggantinya

Jakarta - Smartphone telah menjadi perangkat utama manusia di...

Timnas Bahrain Tolak Main di Indonesia, Ini Respon PSSI

Riffa - Asosiasi Sepakbola Bahrain (BFA) menolak tim nasional...

Siap Perang dengan Korsel, Sejuta Pemuda Korut Gabung Militer!

Pyongyang - Korea Utara (Korut) mengklaim lebih dari 1...

Wah! Kapal Singapura Maling Pasir, Isap 9 Jam Dapat 10 Ribu Meter Kubik

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian...

Eks Kepala Otorita IKN: Jakarta Masih Akan Jadi Ibu Kota

Jakarta - Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)...

Ini Tiga Peraih Nobel Kimia 2024, Penemuannya Terkait Protein

Jakarta - Ada tiga orang yang meraih Nobel Kimia...
spot_img

Artikel terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img