Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Jawabannya
Headline

Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Jawabannya

IndrawanBy Indrawan23 Agustus 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ilustrasi PNS. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka sejak Selasa (20/8/2024) lalu. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Pertanyaannya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024? Jawabannya: Boleh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK boleh melamar sebagai CPNS tahun 2024.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK. Di antaranya sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun.

Selain itu, PPPK itu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” kata Anas dikutip dari menpan.go.id.

Adapun mekanisme PPPK melamar CPNS 2024 ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) misalnya yang telah mengeluarkan edaran mengenai Mekanisme Pendaftaran CPNS dari PPPK Tahun 2024.

Dalam surat itu disebutkan, PPPK yang saat ini bekerja pada instansi Pemprov Jatim dapat melamar CPNS baik di dalam instansi Pemprov Jatim maupun di seluruh instansi (di luar instansi Pemprov Jatim) sesuai dengan ketersediaan formasi dan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

Mekanisme pendaftaran CPNS untuk PPPK melalui tahapan:

  1. PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS dan akan mendaftar CPNS baik di dalam maupun di luar instansi dapat melaporkan data melalui Pengelola Kepegawaian.
  2. Selanjutnya PPPK tersebut akan diakomodir oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kemudian disampaikan ke PPK melalui surat izin PPPK mendaftar CPNS.
  3. Melalui surat izin yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK, Operator Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jatim akan menginput satu per satu PPPK ke dalam aplikasi SIASN untuk mendapat persetujuan BKN (Aplikasi SIASN akan menfilter secara otomatis PPPK yang masa perjanjian kerjanya kurang dari 1 tahun akan ditolak melalui sistem dan dinyatakan tidak bisa mendaftar CPNS) melalui login dengan NIK.
  4. Kemudian apabila telah mendapatkan persetujuan melalui aplikasi SIASN, pelamar dari PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS sesuai dengan pilihan yang bersangkutan.

PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024 dapat segera mengisi data maksimal 1 September 2024.

Permohonan izin PPPK yang akan melamar CPNS setelah tanggal tersebut, maka tidak akan dilayani.

Adapun ketentuannya adalah:

  1. Instansi membuat surat pengantar dan lampiran berupa excel baik PPPK yang diizinkan/tidak diizinkan melamar CPNS, kemudian mengirim surat pengantar melalui e-letter BKD.
  2. File lampiran dalam bentuk excel dikirim melalui email ke p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dengan format file Nama Instansi_Jumlah PPPK yang melamar CPNS (Contoh: BKD_3) untuk mencocokkan data antara calon pelamar CPNS dari PPPK yang disetujui dan tidak disetujui.
  3. PPPK yang mendapatkan izin melamar CPNS wajib memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  4. Instansi yang tidak memberikan izin kepada PPPK nya mendaftar CPNS karena alasan masih dibutuhkan tenaganya untuk tetap bekerja sebagai PPPK, selanjutnya melaporkan ke BKD.

(ind/tribunnews)

pns pppk tes cpns
Indrawan
  • Website

Related Posts

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20255

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 20255
Don't Miss
Headline

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

By Indrawan15 Juni 20251

Medan – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh…

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

3 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.