Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 14 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Lifestyle»KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Aman
Lifestyle

KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Aman

IndrawanBy Indrawan15 Mei 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Ilustrasi pinjaman online. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Sebagaimana diketahui, di balik kemudahan transaksi, keuangan berbasis digital juga membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.

Salah satu contohnya yakni penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagian orang mungkin tidak menyadari bahwa KTP-nya telah digunakan secara ilegal oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman. Nah, hal ini tentu bisa merugikan, apalagi jika terjadi penumpukan utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab pemilik KTP.

Apakah Anda juga khawatir bahwa data KTP Anda disalahgunakan? Jangan khawatir, karena ada cara mudah untuk mengeceknya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK memungkinkan Anda mengecek riwayat kredit yang terdaftar atas nama Anda, termasuk semua pinjaman atau kredit yang mengatasnamakan KTP Anda. Cek data ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan aman. Yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Untuk mengecek apakah ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, Anda bisa menggunakan layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, untuk proses verifikasi.

Berikut langkah-langkah lengkapnya: Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

  • Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
  • Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, pastikan semua sudah benar.
  • Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
  • Klik “Ajukan Permohonan” setelah mengisi semua informasi. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan ini dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda, sehingga dapat mengetahui apakah ada penggunaan data KTP Anda yang mencurigakan.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan untuk menghentikan penyalahgunaan data.

Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa saluran berikut:

Telepon: 157 Email: konsumen@ojk.go.id WhatsApp: 081-157-157-157 Melapor ke OJK, membuat Anda bisa melindungi data pribadi Anda dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Selamat mencoba!

(ind)

data dipakai pinjol pinjol ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Bukan Usia 20-an, Libido Pria Malah Meroket Menjelang Kepala Empat

8 Juni 2026

Jangan Terlalu Dekat Melihat Layar HP, Ini Dampak dan Tips Amannya

7 Juni 2026

Wajib Tahu Jika Sering WFC Berjam-jam, Ini Saran Dokter untuk Hindari Saraf Kejepit

7 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026
Don't Miss
Sport

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Seoul — Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi telah tiba di Korea Selatan pada Jumat…

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar, Termasuk Hiburan dan Barang Mewah

3 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

Sport 10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

Peristiwa 10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Sport 10 Juli 2026
Terpopuler

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.