Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Lifestyle»KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Aman
Lifestyle

KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Aman

IndrawanBy Indrawan5 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ilustrasi pinjaman online. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Sebagaimana diketahui, di balik kemudahan transaksi, keuangan berbasis digital juga membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.

Salah satu contohnya yakni penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagian orang mungkin tidak menyadari bahwa KTP-nya telah digunakan secara ilegal oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman. Nah, hal ini tentu bisa merugikan, apalagi jika terjadi penumpukan utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab pemilik KTP.

Apakah Anda juga khawatir bahwa data KTP Anda disalahgunakan? Jangan khawatir, karena ada cara mudah untuk mengeceknya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK memungkinkan Anda mengecek riwayat kredit yang terdaftar atas nama Anda, termasuk semua pinjaman atau kredit yang mengatasnamakan KTP Anda. Cek data ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan aman. Yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Untuk mengecek apakah ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, Anda bisa menggunakan layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, untuk proses verifikasi.

Berikut langkah-langkah lengkapnya: Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

  • Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
  • Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, pastikan semua sudah benar.
  • Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
  • Klik “Ajukan Permohonan” setelah mengisi semua informasi. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan ini dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda, sehingga dapat mengetahui apakah ada penggunaan data KTP Anda yang mencurigakan.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan untuk menghentikan penyalahgunaan data.

Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa saluran berikut:

Telepon: 157 Email: konsumen@ojk.go.id WhatsApp: 081-157-157-157 Melapor ke OJK, membuat Anda bisa melindungi data pribadi Anda dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Selamat mencoba!

(ind)

data dipakai pinjol pinjol ilegal
Indrawan
  • Website

Related Posts

Awas Kolesterol! Kemenkes Ingatkan Konsumsi saat Idul Adha

3 Juni 2025

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 2025

Singapura Dihantui ‘Pornografi Deepfake’, Banyak Remaja Perempuan Jadi Korban

5 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20255

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 20255
Don't Miss
Headline

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

By Indrawan15 Juni 20251

Medan – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh…

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

3 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.