Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) pada 2025 sebesar Rp 286,84 triliun. Perputaran dana tersebut dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.
Jumlah perputaran dana judi online itu menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun. Tren itu diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari 2024 yang sebesar Rp 51,3 triliun.
“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
PPATK mencatat terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan, dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata PPATK.
Meski demikian, transaksi judi online itu masih lebih tinggi dari nominal transaksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 180,87 triliun.
Terkait hal tersebut, sepanjang tahun lalu PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 hasil analisis, 3 hasil pemeriksaan dan 68 informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal korupsi.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah terkait dengan tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa sehingga memiliki risiko disalahgunakan, tata kelola minyak, kasus korupsi pada ekspor komoditas strategis, kasus korupsi pengadaan dan kasus suap atau gratifikasi.
“Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain,” tutur PPATK.
(wan/dtc)
