Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

28 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Pria Dibunuh dengan Alasan Motor Nunggak Cicilan, Begini Modusnya
Headline

Pria Dibunuh dengan Alasan Motor Nunggak Cicilan, Begini Modusnya

IndrawanBy Indrawan18 Mei 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Polres Jakarta Timur merilis penangkapan tiga begal. (ist/liputan6)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus tewasnya seorang pria yang ditemukan di pinggir Kali Sunter, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (17/5/2024). Korban bernama Ahmad Efendi (38), meninggal dunia akibat dibunuh oleh kawanan begal modus tunggakan cicilan.

Terkait peristiwa ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga dari enam pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan tiga orang yang berhasil ditangkap yakni JMP, YBL, DL dan. Sedangkan tiga orang lain yaitu DM, A dan N masih dalam pengejaran.

“Petugas telah menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Nicolas membeberkan kronologi peristiwa begal. Berawal saat korban berkendara di Jalan Raya Bekasi, Cakung, hendak mengarah ke Bekasi. Namun diberhentikan oleh para tersangka yang menggunakan tiga unit sepeda motor.

“Salah satu tersangka JMP menanyakan cicilan sepeda motor korban. Dan saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan,” kata Nicolas.

Tersangka JMP kemudian meminta korban untuk mengikuti dari belakang dengan alasan untuk pergi ke kantor leasing. Namun, di perjalanan korban diberhentikan dan diminta dibonceng oleh tersangka.

“Saat melintas di Jalan Raya Pemuda, tiba-tiba tersangka JMP yang sedang membonceng korban langsung membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun.” ujar Nicolas.

Di saat itulah tersangka mencabut kunci sepeda motor korban. Pelaku JMP meminta korban turun dari sepeda motor. Bahkan, korban dipukul dua kali.

Korban lantas diajak berbicara di pinggir kali. Namun tiba-tiba tersangka JMP langsung mendorong korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kepala korban membentur cor beton tembok kali. Karena sekitar seharian jatuh di kali serta hasil VER (Visum Et Revertum) menunjukkan dalam paru-paru korban terdapat lumpur dan air yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Nicolas.

Sementara itu, sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka JMP. Menurut keterangan tersangka, sepeda motor korban telah dijual ke seseorang inisial N seharga Rp4.000.000. Uang hasil penjualan dibagikan ke masing-masing tersangka sejumlah Rp800.000.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama lebih dari 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. (liputan6)

begal modus mata elang
Indrawan
  • Website

Related Posts

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

28 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025

Ketua Mahkamah Agung Sentil Hakim Hedon, Gaji Rp27 Juta Tapi Punya Porsche

23 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 20255

Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12% Bikin Beban Hidup Rakyat Makin Berat!

19 November 20245
Don't Miss
Headline

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

By Indrawan28 Mei 20252

POJOKMETRO, Pekanbaru – Polda Riau beserta sejumlah unsur pimpinan di Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang…

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025

Ketua Mahkamah Agung Sentil Hakim Hedon, Gaji Rp27 Juta Tapi Punya Porsche

23 Mei 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

28 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 2025

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.