Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus tewasnya seorang pria yang ditemukan di pinggir Kali Sunter, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (17/5/2024). Korban bernama Ahmad Efendi (38), meninggal dunia akibat dibunuh oleh kawanan begal modus tunggakan cicilan.
Terkait peristiwa ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap tiga dari enam pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan tiga orang yang berhasil ditangkap yakni JMP, YBL, DL dan. Sedangkan tiga orang lain yaitu DM, A dan N masih dalam pengejaran.
“Petugas telah menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Nicolas dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).
Nicolas membeberkan kronologi peristiwa begal. Berawal saat korban berkendara di Jalan Raya Bekasi, Cakung, hendak mengarah ke Bekasi. Namun diberhentikan oleh para tersangka yang menggunakan tiga unit sepeda motor.
“Salah satu tersangka JMP menanyakan cicilan sepeda motor korban. Dan saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan,” kata Nicolas.
Tersangka JMP kemudian meminta korban untuk mengikuti dari belakang dengan alasan untuk pergi ke kantor leasing. Namun, di perjalanan korban diberhentikan dan diminta dibonceng oleh tersangka.
“Saat melintas di Jalan Raya Pemuda, tiba-tiba tersangka JMP yang sedang membonceng korban langsung membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun.” ujar Nicolas.
Di saat itulah tersangka mencabut kunci sepeda motor korban. Pelaku JMP meminta korban turun dari sepeda motor. Bahkan, korban dipukul dua kali.
Korban lantas diajak berbicara di pinggir kali. Namun tiba-tiba tersangka JMP langsung mendorong korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kepala korban membentur cor beton tembok kali. Karena sekitar seharian jatuh di kali serta hasil VER (Visum Et Revertum) menunjukkan dalam paru-paru korban terdapat lumpur dan air yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Nicolas.
Sementara itu, sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka JMP. Menurut keterangan tersangka, sepeda motor korban telah dijual ke seseorang inisial N seharga Rp4.000.000. Uang hasil penjualan dibagikan ke masing-masing tersangka sejumlah Rp800.000.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama lebih dari 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. (liputan6)