Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 14 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!
Headline 3 Mins Read

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

IndrawanBy Indrawan23 Mei 2025
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

POJOKMETRO, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarto SH MH menyebut, pihaknya telah meminta jejaring sosial untuk melacak insan peradilan atau hakim yang membawa mobil mewah ke pengadilan. Sunarto berpesan para aparatur peradilan tidak bersikap hedon dan memarkir maupun diantar menggunakan mobil mewah ke pengadilan.

“Kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya, diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya, dan laporkan ke Badan Pengawasan (Bawas),” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/5/2025).

Mantan Kepala Bawas MA tersebut mengatakan, hasil penelusuran akan dilanjutkan dengan analisis.

Jika dari pemeriksaan harta kekayaan aparatur peradilan itu tidak sepadan dengan pendapatan sahnya, maka harus dibawa ke proses hukum. “Setelah kita analisis dengan pendapatannya, maka Badan Pengawasan berkewajiban untuk melaporkan ke penegak hukum,” ujar Sunarto.

Menurutnya, saat ini Badan Peradilan menghadapi tantangan yang sangat berat. Sebab, banyak hakim yang berturut-turut ditangkap Kejaksaan Agung. Ia mengaku heran kenapa masih ada hakim yang berani menerima suap. Sementara, pada beberapa waktu sebelumnya baru penyidik menangkap hakim lain. “Kok enggak ada rasa takut, rasa malu. Apakah tertutup semua dengan fata morgana, harta kekayaan? Apakah karena paham hedon, hedonisme?” kata Sunarto.

MA Tak Tunggu UU Perampasan Aset Evaluasi Harta Hakim

Sunarto juga menegaskan pihaknya tidak akan mengganggu Undang-Undang Perampasan Aset untuk mengevaluasi kekayaan hakim yang tidak wajar. “Kita akan mulai membenahi dari Badan Peradilan. Kami tidak akan menunggu Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Kami akan mengevaluasi harta bapak ibu sekalian,” kata Sunarto dalam acara pembinaan pimpinan pengadilan dan para hakim se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurut Sunarto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengizinkan Badan Pengawasan (Bawas) MA mengevaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim. Jika hasil evaluasi itu menyatakan hakim-hakim tidak jujur, maka mereka akan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau saudara tidak jujur, ada rumah tidak dilaporkan, Badan Pengawasan dan aparat penegak hukum tahu, silakan, agar diusut,” ujar Sunarto.

Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu pun menyebut hakim-hakim yang menggunakan barang mewah dan tidak sesuai dengan kekayaannya, mereka tidak tahu malu. Ia menyebut, gaji hakim berada di kisaran Rp27 juta. Namun, mereka mengenakan barang branded seperti Louis Vuitton (LV), Bally, hingga membeli mobil Porsche.

“Gajinya Rp27 juta, Rp23 juta, pakai LV, pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu,” tegur Sunarto.

Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi yang diusut KPK berawal dari pemeriksaan LHKPN, baik atas harta yang tidak wajar atau yang tidak dilaporkan. Di antaranya adalah kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO). (wan/kcm)

hakim hedon harta hakim hedon Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarto SH MH
Indrawan
  • Website

Related Posts

Kalender Pendidikan 2025: Jadwal Lengkap, Libur Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Penting

14 Agustus 2025

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 20253 Mins Read

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256 Mins Read

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20252 Mins Read

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20253 Mins Read
Don't Miss
Pilihan editor

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

By Faliruddin Lubis29 September 202520

ASAHAN– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Asahan (UNA) melaksanakan kegiatan pemberdayaan UMKM keripik…

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Terpopuler

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.