POJOKMETRO, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarto SH MH menyebut, pihaknya telah meminta jejaring sosial untuk melacak insan peradilan atau hakim yang membawa mobil mewah ke pengadilan. Sunarto berpesan para aparatur peradilan tidak bersikap hedon dan memarkir maupun diantar menggunakan mobil mewah ke pengadilan.
“Kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya, diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya, dan laporkan ke Badan Pengawasan (Bawas),” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/5/2025).
Mantan Kepala Bawas MA tersebut mengatakan, hasil penelusuran akan dilanjutkan dengan analisis.
Jika dari pemeriksaan harta kekayaan aparatur peradilan itu tidak sepadan dengan pendapatan sahnya, maka harus dibawa ke proses hukum. “Setelah kita analisis dengan pendapatannya, maka Badan Pengawasan berkewajiban untuk melaporkan ke penegak hukum,” ujar Sunarto.
Menurutnya, saat ini Badan Peradilan menghadapi tantangan yang sangat berat. Sebab, banyak hakim yang berturut-turut ditangkap Kejaksaan Agung. Ia mengaku heran kenapa masih ada hakim yang berani menerima suap. Sementara, pada beberapa waktu sebelumnya baru penyidik menangkap hakim lain. “Kok enggak ada rasa takut, rasa malu. Apakah tertutup semua dengan fata morgana, harta kekayaan? Apakah karena paham hedon, hedonisme?” kata Sunarto.
MA Tak Tunggu UU Perampasan Aset Evaluasi Harta Hakim
Sunarto juga menegaskan pihaknya tidak akan mengganggu Undang-Undang Perampasan Aset untuk mengevaluasi kekayaan hakim yang tidak wajar. “Kita akan mulai membenahi dari Badan Peradilan. Kami tidak akan menunggu Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Kami akan mengevaluasi harta bapak ibu sekalian,” kata Sunarto dalam acara pembinaan pimpinan pengadilan dan para hakim se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Sunarto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengizinkan Badan Pengawasan (Bawas) MA mengevaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim. Jika hasil evaluasi itu menyatakan hakim-hakim tidak jujur, maka mereka akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau saudara tidak jujur, ada rumah tidak dilaporkan, Badan Pengawasan dan aparat penegak hukum tahu, silakan, agar diusut,” ujar Sunarto.
Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu pun menyebut hakim-hakim yang menggunakan barang mewah dan tidak sesuai dengan kekayaannya, mereka tidak tahu malu. Ia menyebut, gaji hakim berada di kisaran Rp27 juta. Namun, mereka mengenakan barang branded seperti Louis Vuitton (LV), Bally, hingga membeli mobil Porsche.
“Gajinya Rp27 juta, Rp23 juta, pakai LV, pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu,” tegur Sunarto.
Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi yang diusut KPK berawal dari pemeriksaan LHKPN, baik atas harta yang tidak wajar atau yang tidak dilaporkan. Di antaranya adalah kasus suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO). (wan/kcm)