Jakarta — BPKB elektronik berlaku nasional mulai 1 Januari 2027. Dengan begitu, prises balik nama juga sudah tak lagi dilakukan secara manual.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tahun depan sudah menggunakan versi elektronik. Rencananya, BPKB elektronik ini berlaku secara nasional per 1 Januari 2027.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, menjelaskan dengan penerapan BPKB elektronik, maka proses cek fisik maupun penerbitan faktur juga dilakukan secara digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Sumardji dikutip laman Korlantas Polri.
Dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional nantinya, seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” tutur Sumardji.
Penerapan BPKB elektronik ini memang diklaim punya sejumlah keuntungan, utamanya berkaitan dengan pelayanan. Dengan menggunakan BPKB elektronik, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital. Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.
Dari sisi keamanan data juga lebih unggul. Sebab, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
(wan/detik)
