Senin, 2 Desember 2024

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan. Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Kecelakaan Kerja

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program JKK merupakan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan tanpa melibatkan penggunaan jalan dan pengemudi lain. Biasanya, kecelakaan tunggal seperti ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

Selain itu, kecelakaan akibat mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti balap liar, merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk ke dalam kategori kecelakaan yang disengaja.

  1. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

  1. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi terhadap penumpang transportasi umum merupakan salah satu kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga, kecelakaan jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Demikian merupakan informasi mengenai jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (ist)

Hot this week

Hasil MotoGP Mandalika 2024: Martin Menang, Marc Marquez Out!

Lombok Tengah - Jorge Martin berhasil memenangkan balapan utama...

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Batam Terancam Tsunami Besar? Ini Kata BMKG

Batam - Pesan berantai tersebar di grup-grup WhatsApp warga...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Dilanda Resesi Seks, Orang China Rela Bayar Segini

Jakarta - China dilanda resesi seks. Saking banyak yang...

Topik

Prabowo Umumkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10.000 Per Hari

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan anggaran untuk program...

Negara NATO Ini Akui Rusia Menang Perang

Warsawa - Polandia, salah satu negara NATO pendukung Kyiv,...

Marc Marquez Berambisi Bawa Ducati Berjaya di MotoGP 2025: Saya Harus Juara!

Jakarta - Marc Marquez tegaskan ambisi besar bawa Ducati...

Eks Menhan Akui Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza

Tel Aviv - Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Moshe...

Intelijen Rusia Bongkar Rencana Barat Bawa 100 Ribu Tentara ke Ukraina

Moskow - Barat pada dasarnya berencana menduduki Ukraina dan...

Lacak Pasangan Selingkuh di WhatsApp, Begini Caranya

Jakarta - Jika penasaran dengan aktivitas pasangan di WhatsApp,...

Prabowo Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah...

Siapa Dijagokan Juara MotoGP 2025, Ini Prediksinya

Jakarta - Siapa yang dijagokan sebagai juara di ajang...
spot_img

Artikel terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img