Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 30 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
POJOKMETRO
Home»Headline»4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!
Headline

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan!

IndrawanBy Indrawan29 Agustus 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Ilustrasi. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan. Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Kecelakaan Kerja

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan kerja dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program JKK merupakan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan tanpa melibatkan penggunaan jalan dan pengemudi lain. Biasanya, kecelakaan tunggal seperti ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

Selain itu, kecelakaan akibat mengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti balap liar, merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk ke dalam kategori kecelakaan yang disengaja.

  1. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

  1. Kecelakaan Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan ganda yang terjadi terhadap penumpang transportasi umum merupakan salah satu kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga, kecelakaan jenis ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Demikian merupakan informasi mengenai jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (ist)

bpjs kesehatan kecelakaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Fakta Menarik Final Liga Champions PSG Vs Arsenal

12 Mei 2026

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

14 Agustus 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

16 Mei 2026

Dua Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Belum Mau Hamil, Ini Alasannya

14 Agustus 2025
Don't Miss
Tekno

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

By Indrawan29 Mei 20260

Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara perusahaan bekerja. Berbagai…

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026

Mulai 1 Juli, Warga RI Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah

29 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

Tekno 29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

Sport 29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

Sport 29 Mei 2026
Terpopuler

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

Pilihan editor 23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

Sport 16 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.