Batam – Seorang pria berinisial RS (27) dibekuk polisi setelah diketahui mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun. Pelaku sempat kabur ke Singapura usai melakukan perbuatannya.
“Pelaku pencabulan berinisial RS ditangkap pada Sabtu (4/5) di kawasan Batam Kota. Kasus ini dari laporan orang tua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (7/5/2024).
Kasus pencabulan itu diketahui terjadi pada akhir Maret 2024. Awalnya, pelaku yang diketahui merupakan pacar ibu korban saat itu menjemput korban dari sekolahnya. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya.
“Pelaku ini memiliki hubungan dengan ibu korban (pacar). Pelaku saat itu menjemput korban dan membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Marihot menyebut kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya. Saat ditanyakan orang tuanya, korban menyebut pelaku RS yang telah melakukan perbuatan tak senonoh padanya.
“Korban mengeluh alat vitalnya sakit kepada ibunya. Kemudian saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya dipegang oleh pelaku,” ujarnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Ibu korban langsung melaporkan ke piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku RS sempat melarikan diri ke Singapura usai dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku ditangkap polisi usai mendapatkan informasi pelaku telah kembali ke Batam.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Singapura. Pelaku ini kami amankan usai mendapatkan informasi bahwa telah kembali ke Batam. Saat ini pelaku tengah diproses lebih lanjut di Polsek Bengkong,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (net)