Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 14 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Peristiwa»Pria di Batam Ditangkap Usai Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Pacarnya
Peristiwa

Pria di Batam Ditangkap Usai Cabuli Bocah 6 Tahun Anak Pacarnya

IndrawanBy Indrawan10 September 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Ilustrasi. (net)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Batam – Seorang pria berinisial RS (27) dibekuk polisi setelah diketahui mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun. Pelaku sempat kabur ke Singapura usai melakukan perbuatannya.

“Pelaku pencabulan berinisial RS ditangkap pada Sabtu (4/5) di kawasan Batam Kota. Kasus ini dari laporan orang tua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (7/5/2024).

Kasus pencabulan itu diketahui terjadi pada akhir Maret 2024. Awalnya, pelaku yang diketahui merupakan pacar ibu korban saat itu menjemput korban dari sekolahnya. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya.

“Pelaku ini memiliki hubungan dengan ibu korban (pacar). Pelaku saat itu menjemput korban dan membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Marihot menyebut kasus pencabulan itu terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya. Saat ditanyakan orang tuanya, korban menyebut pelaku RS yang telah melakukan perbuatan tak senonoh padanya.

“Korban mengeluh alat vitalnya sakit kepada ibunya. Kemudian saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya dipegang oleh pelaku,” ujarnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Ibu korban langsung melaporkan ke piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku RS sempat melarikan diri ke Singapura usai dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku ditangkap polisi usai mendapatkan informasi pelaku telah kembali ke Batam.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke Singapura. Pelaku ini kami amankan usai mendapatkan informasi bahwa telah kembali ke Batam. Saat ini pelaku tengah diproses lebih lanjut di Polsek Bengkong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (net)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar, Termasuk Hiburan dan Barang Mewah

3 Juli 2026

Respons YTR Wanita Korban Penyekapan 3 Tahun Usai Taufik Hidayat Ditangkap

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026
Don't Miss
Sport

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Seoul — Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi telah tiba di Korea Selatan pada Jumat…

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar, Termasuk Hiburan dan Barang Mewah

3 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

Sport 10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

Peristiwa 10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Sport 10 Juli 2026
Terpopuler

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.