Senin, 16 September 2024

Polda Metro Tangkap Telemarketer Situs Judi Online Kamboja

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial V alias Joel (30). Pria tersebut ditangkap lantaran diduga menjadi telemarketing juga supervisor website judi online yang dioperasikan dari negara Kamboja.

“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka V alias Joel serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Joel ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/8). Kasus tersebut terungkap saat penyidik melakukan patroli siber dan mendapati adanya website terindikasi judi online.

“Telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian online dengan nama fastpin77 tautan link https://fastspin*.com/ dan website lainnya. Untuk dapat memainkan game di dalam website tersebut, player atau member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada website dimaksud. Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya player atau member dapat memilih dan memainkan jenis game yang akan dimainkan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Joel berperan sebagai telemarketing juga supervisor website judi online yang dioperasikan dari negara Kamboja tersebut. Joel juga berperan menyediakan rekening penampung duit hasil judi online.

“Sebagai person in charge atau supervisor telemarketing dan customer service pada situs website judi online fastpin77 yang beroperasi di Kamboja,” kata dia.

“Melaksanakan pekerjaan administratif, seperti mengecek laporan harian, mengecek inventaris kantor jika terdapat permasalahan, serta tugas mengurus perpanjangan visa para pekerja Indonesia yang bekerja di Kamboja,” imbuhnya.

Saat ini Joel sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Joel dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

“Saat ini untuk Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (ind/detikcom)

Hot this week

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Ada yang Diduga Terlibat Prostitusi

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan...

Dilanda Resesi Seks, Orang China Rela Bayar Segini

Jakarta - China dilanda resesi seks. Saking banyak yang...

Pria Berlumuran Darah Ditangkap di Bandara Batam, Diduga Usai Tikam Ibunya

Batam - Seorang pria berlumuran darah dan memegang pisau...

Topics

15 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

Jakarta - Jumlah bank bangkrut Indonesia kembali bertambah menjadi...

Ada yang Baru dari MotoGP 2025!

Jakarta - MotoGP akan memperkenalkan sistem komunikasi radio baru...

Heboh Pelatihan Pasutri di China, Istri Diajari Bikin Suami Lebih Bergairah

Jakarta - China dihebohkan dengan pelatihan yang menargetkan para...

Hamas Siap Laksanakan Gencatan Senjata Segera Tanpa Syarat Baru

Kairo - Kelompok Hamas Palestina mengatakan pada Rabu (11/9/2024)...

7 Khasiat Minyak Zaitun untuk Pria, Rahasia Sehat dari Mediterania

Minyak zaitun telah lama dikenal sebagai salah satu bahan...

FIFA: Di Atas Kertas Timnas Indonesia Terlemah tapi Mengejutkan

Jakarta - Timnas Indonesia awali ronde ketiga Kualifikasi Piala...

Doyan Makan Pedas, Bisa Bikin Sakit Lambung? Ini Kata Dokter

Jakarta - Makanan pedas menjadi salah satu menu favorit...

iPhone 16 Resmi Meluncur, Cek Spek dan Harganya

Jakarta - Apple resmi merilis jajaran seri terbaru ponsel...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img