Sumenep – Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur, tega mengantarkan anaknya yang berusia 13 tahun untuk diperkosa kepala sekolah (kepsek) demi motor Vespa. Ibu berinisial E (41) itu ternyata selingkuhan kepsek berinisial J (41).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan E telah lama selingkuh dengan J. E dijanjikan akan dibelikan Vespa. Bahkan, E yang dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk diperkosa.
“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” ungkap Widiarti, Sabtu (31/8/2024).
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut dan mengamankan tersangka.
“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” dijelaskan Widiarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, E mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah J beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. E juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.
“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J,” terang Widiarti.
Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa pelaku, inisial J, hingga lima kali. Ibu korban inisial E, awalnya mengajak anaknya ke rumah tersangka, dengan dalih melakukan ritual penyucian.
Setiba di rumah tersangka, korban lantas disuruh masuk ke rumah. Sedangkan ibu korban menunggu di luar rumah. “Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan,” terang AKP Widiarti.
Korban pun terpaksa menuruti segala permintaan si oknum kepsek. Setelah melakukan aksi bejatnya, J menyuruh korban kembali bersama ibunya.
Pemerkosaan dan pencabulan tersebut dilakukan lima kali. Masing-masing dua kali di rumah tersangka, serta tiga kali di sebuah hotel kawasan Surabaya.
“Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T (korban) di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” imbuhnya.
Di hadapan penyidik, kepsek bejat itu mengakui semua perbuatannya. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan sang ibu dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka E terancam pasal TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ind/detikcom)