Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 14 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Peristiwa»In Dragon Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan
Peristiwa

In Dragon Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan

IndrawanBy Indrawan14 Agustus 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
In Dragon saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. Pria ini divonis mati.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

PADANG — Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat memvonis Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari dengan hukuman mati.

Kejadian itu pada 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Nia mulai berjualan gorengan seperti biasa. Sekitar pukul 18.25 WIB, Ia bertemu dengan pelaku, Indra Septiarman, yang kemudian menyergap dan menyerangnya di jalan menuju rumah.

Setelah disekap dan diperkosa, Nia diduga kehabisan napas karena mulutnya ditutup pelaku. Korban dikuburkan oleh pelaku di lokasi terpencil sedalam 1 meter, sekitar 300 meter dari tempat kejadian.

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan. Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. “Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Berikut adalah kronologi lengkap pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat:

Kronologi Kejadian
Jumat, 6 September 2024, pukul 16.00 WIB Nia mulai menjajakan gorengan dari rumah ke rumah seperti biasa.

Pukul 17.00 WIB
Ia bertemu dengan empat pemuda di sebuah warung, termasuk pelaku Indra Septiarman (IS), yang membeli gorengannya. Saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk memperkosa Nia.

Pukul 18.25 WIB
Pelaku mengikuti Nia yang sedang berjalan pulang di tengah hujan lebat. Ia menghadang dan menyekap korban dengan tali rafia merah yang sudah disiapkan.

Penyekapan dan Pemerkosaan
Nia Kurnia Sari disekap selama sekitar 6 menit hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban ke atas bukit sejauh 2 km dan memperkosanya. Mulut korban ditutup selama kejadian, diduga menyebabkan korban kehabisan napas.

Penguburan Korban
Setelah memperkosa, pelaku membawa tubuh Nia sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburkannya di lubang sedalam 1 meter. Tangan korban terikat dan dalam kondisi tanpa busana.

Penemuan Jasad Pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia ditemukan oleh tim pencari di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, sekitar 500 meter dari rumahnya.

Fakta Tambahan

Pelaku Indra Septiarman adalah tetangga korban dan seorang residivis kasus pencabulan. Ia mengaku melakukan kejahatan seorang diri, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Motif utama adalah pemerkosaan, namun pembunuhan terjadi karena korban melawan dan pelaku menyekapnya hingga tewas.

(wan/bbs)

gadis penjual gorengan in dragon pembunuh nia kurnia sari
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar, Termasuk Hiburan dan Barang Mewah

3 Juli 2026

Respons YTR Wanita Korban Penyekapan 3 Tahun Usai Taufik Hidayat Ditangkap

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026
Don't Miss
Sport

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Seoul — Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi telah tiba di Korea Selatan pada Jumat…

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar, Termasuk Hiburan dan Barang Mewah

3 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

Sport 10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

Peristiwa 10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Sport 10 Juli 2026
Terpopuler

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.