Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah Pilkada Serentak 2024 yang mempertemukan pasangan calon tunggal versus kotak kosong. Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 september 2024.
Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024?
Penjelasan KPU Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal, maka penjabat (pj) kepala daerah yang akan memimpin daerah tersebut.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” jelas Idham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).
Pj kepala daerah tersebut nantinya akan menjabat hingga pilkada berikutnya, yakni pada tahun 2029. Nantinya, pj kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti orang selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Idham mengatakan bahwa kotak kosong tersebut ditandai sebagai surat suara tak berfoto. Apabila terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, KPU tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong tersebut. “Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata Idham.
Adapun proses pengundian nomor urut untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Idham menyampaikan, ada opsi lain jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Opsi tersebut yakni memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah pada tahun berikutnya, tepatnya pada 2025.
“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujar Idham.
(ind)