Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 11 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Politik»Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?
Politik

Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?

IndrawanBy Indrawan10 September 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Ilustrasi kotak kosong. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah Pilkada Serentak 2024 yang mempertemukan pasangan calon tunggal versus kotak kosong. Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 september 2024.

Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024?

Penjelasan KPU Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal, maka penjabat (pj) kepala daerah yang akan memimpin daerah tersebut.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” jelas Idham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

Pj kepala daerah tersebut nantinya akan menjabat hingga pilkada berikutnya, yakni pada tahun 2029. Nantinya, pj kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti orang selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Idham mengatakan bahwa kotak kosong tersebut ditandai sebagai surat suara tak berfoto. Apabila terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, KPU tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong tersebut. “Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata Idham.

Adapun proses pengundian nomor urut untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Idham menyampaikan, ada opsi lain jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Opsi tersebut yakni memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah pada tahun berikutnya, tepatnya pada 2025.

“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujar Idham.

(ind)

kotak kosong pilkada 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

13 Agustus 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025

Ketua Mahkamah Agung Sentil Hakim Hedon, Gaji Rp27 Juta Tapi Punya Porsche

23 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026
Don't Miss
Sport

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

10 Juli 2026

Seoul — Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi telah tiba di Korea Selatan pada Jumat…

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

10 Juli 2026

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar, Termasuk Hiburan dan Barang Mewah

3 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Megawati Tiba di Korea, Segera Gabung Hillstate: Deg-degan Seperti Awal ke Sini

Sport 10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul TKP Brankas Isi 74 Kg Emas dan Rp 282,4 Miliar Miliknya

Peristiwa 10 Juli 2026

Mbappe Ukir 5 Rekor Sekaligus usai Prancis Singkirkan Maroko di Piala Dunia 2026

Sport 10 Juli 2026
Terpopuler

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.