Senin, 16 September 2024

Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah Pilkada Serentak 2024 yang mempertemukan pasangan calon tunggal versus kotak kosong. Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 september 2024.

Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada 2024?

Penjelasan KPU Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal, maka penjabat (pj) kepala daerah yang akan memimpin daerah tersebut.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” jelas Idham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

Pj kepala daerah tersebut nantinya akan menjabat hingga pilkada berikutnya, yakni pada tahun 2029. Nantinya, pj kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti orang selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Idham mengatakan bahwa kotak kosong tersebut ditandai sebagai surat suara tak berfoto. Apabila terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, KPU tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong tersebut. “Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata Idham.

Adapun proses pengundian nomor urut untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Idham menyampaikan, ada opsi lain jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024. Opsi tersebut yakni memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah pada tahun berikutnya, tepatnya pada 2025.

“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujar Idham.

(ind)

Hot this week

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Ada yang Diduga Terlibat Prostitusi

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan...

Dilanda Resesi Seks, Orang China Rela Bayar Segini

Jakarta - China dilanda resesi seks. Saking banyak yang...

Pria Berlumuran Darah Ditangkap di Bandara Batam, Diduga Usai Tikam Ibunya

Batam - Seorang pria berlumuran darah dan memegang pisau...

Topics

15 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

Jakarta - Jumlah bank bangkrut Indonesia kembali bertambah menjadi...

Ada yang Baru dari MotoGP 2025!

Jakarta - MotoGP akan memperkenalkan sistem komunikasi radio baru...

Heboh Pelatihan Pasutri di China, Istri Diajari Bikin Suami Lebih Bergairah

Jakarta - China dihebohkan dengan pelatihan yang menargetkan para...

Hamas Siap Laksanakan Gencatan Senjata Segera Tanpa Syarat Baru

Kairo - Kelompok Hamas Palestina mengatakan pada Rabu (11/9/2024)...

7 Khasiat Minyak Zaitun untuk Pria, Rahasia Sehat dari Mediterania

Minyak zaitun telah lama dikenal sebagai salah satu bahan...

FIFA: Di Atas Kertas Timnas Indonesia Terlemah tapi Mengejutkan

Jakarta - Timnas Indonesia awali ronde ketiga Kualifikasi Piala...

Doyan Makan Pedas, Bisa Bikin Sakit Lambung? Ini Kata Dokter

Jakarta - Makanan pedas menjadi salah satu menu favorit...

iPhone 16 Resmi Meluncur, Cek Spek dan Harganya

Jakarta - Apple resmi merilis jajaran seri terbaru ponsel...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img