Batam – Tiga orang perwira di Polresta Barelang, Batam, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu diberikan kepada ketiganya karena terbukti jual barang bukti sabu seberat 1 kg.
Ketiga perwira itu tidak terima dengan sanksi pemecatan dan mengajukan banding. Kompolnas pun turun langsung ke Polda Kepri untuk melakukan suvervisi terkait kasus itu.
“Kami melakukan supervisi penanganan kasus yang menonjol, yaitu kasus melibatkan beberapa anggota Polresta Barelang, mengenai penyisihan barang bukti,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Kamis (5/9/2024).
Dijelaskan Benny, satu dari tiga perwira yang disanksi PTDH itu adalah Kompol SN dengan jabatan Kasat Narkoba Polresta Barelang.
“Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, putusan sidang kode etik tersebut adalah PTDH. meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” tambahnya.
Di luar tiga perwira itu, ada tujuh personel Satres Narkoba yang lainnya masih menjalani proses sidang etik terkait jual barang bukti sabu. “Bagaimana dengan anggota yang lain, ini sekarang dalam proses untuk sidang kode etiknya sedang berjalan dan nanti kita tunggu putusannya,” ujarnya.
Benny menerangkan untuk tiga perwira Satres Narkoba Polresta yang sudah di-PTDH saat ini proses pidana mulai berjalan. Ia menyebut kasus tersebut juga telah menjadi atensi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Setelah sidang etik selesai kepada tiga perwira ini. Proses penyidikan, pidananya juga mulai berjalan. Sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan asistensi dari Direktur Narkoba Bareskrim juga ada. Diresnarkoba Bareskrim sudah paparan di Bareskrim untuk penerapan pasal yang akan dikenakan. dan ini ditindaklanjuti dengan beberapa arahan dari Bareskrim yang berkaitan dengan teknis dan penerapan pasal yang disangkakan,” terangnya.
Benny lebih jauh mengungkap alasan personel Polresta Barelang yang nekat menjual barang bukti sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi itu dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Tentu alasan bukan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kita semua tahu untuk mengungkap suatu kasus, sering terjadi cepunya minta bayaran dan segala macam. Ini satu hal yang memang dilematis, bisa diungkap kasus besar tetapi mau tidak mau harus ada konsekuensi si informan ini minta imbalan. itu terjadi di mana-mana, bahkan di dunia pun itu ada semacam reward kepada informan cuma sumbernya uang itu dari mana,” katanya.
Benny menjelaskan kasus yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu terkait penyisihan 1 kilogram barang bukti sabu. Ia menyebut dari penjelasan Polda Kepri masih ada beberapa pihak yang masih dicari.
“Yang ditangani menyangkut penyisihan 1 kilogram sabu, ini sedang diproses, semua pihak terkait sudah diperiksa bagaimana menyisihkannya bagaimana menjualnya. memang ada beberapa yang belum, masih dicari keberadaannya. Karena masing-masing memiliki peran, ada yg menyisihkan, menjual, ada yang dititip dan sebagainya,” ujarnya.
(ind/detikcom)