Padang – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memastikan bahwa DNA dan sperma yang ada di tubuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, milik tersangka Indra Septiarman (26). Pria yang dikenal sebagai Indra Dragon itu merupakan pelaku utama.
“Dari sisi DNA termasuk sperma. Dari keterangan tim forensik sudah identik, DNA dan sperma yang ada di tubuh korban adalah tersangka,” ujar Suharyono, Rabu (25/9/2024).
Katanya, itu adalah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik yang dilakukan tim forensik terhadap sperma yang ditemukan di korban. “Hal ini juga menguatkan kemungkinan tersangka hanya satu orang,” ujarnya.
Namun, kata Kapolda, meski demikian, penyidik terus melakukan pengembangan dalam penyidikan, agar kasus ini benar-benar terungkap. Selain itu, pihaknya akan terus bekerja guna memastikan kemungkinan dugaan adanya pelaku lainnya.
“Tapi kami tetap kembangkan dugaan pelaku lainnya. Dan kami masih menduga kuat, dari kesaksian, pengakuan tersangka dan barang bukti, baru satu orang tersangka,” kayanya.
Pengembangan yang dilakukan ini, untuk mengetahui pasti ada dugaan keterlibatan orang lain dalam hal membantu tersangka dalam pelariannya, baik itu soal kemungkinan membantu memberikan logistik hingga menyembunyikan tersangka.
“Tapi kami tetap kembangkan dugaan pelaku lainnya,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Suharyono, tim gabungan masih terus mencari bukti-bukti baru dalam kasus meninggalnya Nia. “Tim kita juga sudah mendapatkan cangkul dan celana panjang korban warna hitam yang tersangkut di sungai kecil,” katanya.
Cangkul itu dicuri dari salah satu rumah warga, dipakai untuk mengubur korban, kemudian cangkul itu dibuang ke hutan untuk menghilangkan jejak.
Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan
Sebelum peristiwa tragis menimpa Nia, korban dan tersangka sempat berinteraksi di sebuah surau. Tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Sementara kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu, tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” kata Suharyono, Jumat 20 September 2024.
Korban langsung disekap tersangka dan diikat pada bagian kaki dan tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujarnya.
Penangkapan Indra Dragon
Polisi menangkap Indra Dragon di daerah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat di pondok daerah perkebunan milik warga saat bersembunyi di atas loteng.
Penangkapan berawal saat polisi menemukan jejak tersangka sekitar pukul 15,00 WIB. Indra Dragon terendus bersembunyi di atas loteng pondok kebun warga. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Setelah tertangkap, Indra Dragon mengakui perbuatannya telah membunuh dan memperkosa korban.
Indra Dragon terancam hukuman mati terkait kasus pembunuhan disertai pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Hal ini menyusul perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam perkara tersebut.
Polisi membuka peluang menjerat Indra Dragon dengan Pasal 340 KUHPidana. Adapun bunyi dari pasal itu yakni, ‘barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
“Ada kemungkinan pelaku diterapkan pasal perencanaan,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Selasa (24/9/2024).
Menurut Faisol, jeratan pembunuhan berencana tersebut, setelah ditemukannya barang bukti berupa cangkul dalam perkara tersebut. Diduga kuat, pacul itu yang digunakan oleh Indra Dragon untuk mengubur hidup-hidup gadis penjual gorengan.
Barang bukti cangkul itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Indra Dragon. Polisi pun bergerak ke lokasi kejadian. Dan benar saja, cangkul itu ditemukan sekira 400 meter dari pelaku mengubur gadis penjual gorengan.
“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujar Faisol.
Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Selain cangkul, polisi juga menyita barang bukti penting lainnya, yakni celana yang dikenakan oleh gadis penjual gorengan. Cangkul dan celana pun menjadi saksi bisu dari kasus tersebut.
Barang bukti itu akan menjadi dasar kuat penyidik kepolisian dalam melakukan konstruksi hukum pada perkara pembunuhan gadis penjual gorengan.
Celana korban ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 kilometer dari lokasi penguburan korban. Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
(ind/bbs)