Gorontalo – Viral di media sosial video seks oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12.
Polisi juga mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur tersebut. DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban. Keduanya berstatus berpacaran.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pekan lalu.
Deddy mengatakan, DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan seks),” katanya.
Deddy menerangkan kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 lalu korban memang dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” ungkapnya.
Ternyata video tersebut direkam oleh sahabat korban sendiri.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Deddy.
Deddy menjelaskan sahabat korban merekam video tersebut dengan niat baik untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat pelaku. Sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya saat diberitahu bahwa pelaku DH menjalin hubungan dengan siswinya.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.
“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar.” sambungnya.
Siswi yang menjadi korban merupakan siswi yang berprestasi di sekolahnya. Sementara DH merupakan guru dan kini telah ditetapkan tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Atas perbuatannya DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.
Polisi mengungkap perbuatan mesum oknum guru, DH dan PP, siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilakukan bukan hanya di rumah teman korban, namun pernah dilakukan di salah satu ruangan guru di sekolah tersebut pada tahun 2023 lalu.
“Iya benar, (berdasarkan keterangan korban, tersangka mengajak korban berhubungan badan salah satu ruangan guru,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga.
Sementara ini, kata Faizal, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa teman korban yang merekam video adegan mesum tersebut di rumahnya.
“Status teman korban yang merekam video sampai saat ini masih sebagai saksi ya,” ungkapnya.
Faisal mengaku belum mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak, lantaran masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan berdasarkan pengakuan, korban sempat menolak dan melawan ajakan tersangka untuk berhubungan badan.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan korban tak hanya sekali berhubungan badan. Korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan. Namun, karena bujuk rayu tersangka itu, akhirnya perbuatan tersebut bisa terjadi berulang kali,” kata Henny.
Kini, pemeran video guru dan murid di Gorontalo tersebut dikeluarkan dari sekolah.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo mengajak semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada siswa korban.
Sebab, alih-alih mengeluarkan mereka dari sekolah, dukungan yang berkelanjutan sangat diperlukan agar korban dapat melanjutkan pendidikan dan pulih dari trauma yang dialami.
Demikian ditegaskan Ketua Bidang Riset Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga (Salam Puan), Novi R. Usu, menekankan bahwa dalam kasus yang melibatkan oknum guru dan siswa di Gorontalo, pihak sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Menurut Novi, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk pulih dan mendapatkan dukungan, bukan malah mengeluarkannya.
“Kami sangat menyayangkan mengapa pihak sekolah justru memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,” ujar Novi dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Jejak Puan.
(ind/bbs)