Jakarta – Warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dihebohkan dengan sebuah video syur inses antara ibu dan anak.
Video hubungan suami istri tersebut, pun viral di media sosial. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bertindak.
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku pemeran yang ada di dalam video tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa. Setelah diringkus, sang ibu mengakui bahwa ia melakukan hubungan suami istri dengan anaknya sendiri.
“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, Jumat (4/10/2024).
Video tersebut, lanjut Kasat Reskrim, direkam oleh keponakan sang ibu. Keponakannya tersebut juga otak terjadinya perbuatan mesum ini.
Hasil rekaman, direncanakan akan dijual di media sosial. Kini, polisi pun telah meringkus tiga orang.
Mereka adalah si ibu berinisial S (36), anak lelakinya R (20), dan KS (26) yang masih ada hubungan kekerabatan.
Kini, tiga orang tersebut, telah ditetapkan jadi tersangka. “Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Ia menambahkan, sang ibu mengaku, baru pertama kali berhubungan suami istri dengan anaknya.
“Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali,”
“Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya,” ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Selanjutnya, kenapa video ini bisa tersebar adalah karena ulah KS yang dendam dengan SS. Padahal, sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut akan dijual.
“Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Kini, ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.
“SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi,” pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
(ind/tribun)