Kamis, 21 November 2024

Viral, Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Ternyata Direkam Keponakan

Jakarta – Warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat dihebohkan dengan sebuah video syur inses antara ibu dan anak.

Video hubungan suami istri tersebut, pun viral di media sosial. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bertindak.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku pemeran yang ada di dalam video tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa. Setelah diringkus, sang ibu mengakui bahwa ia melakukan hubungan suami istri dengan anaknya sendiri.

“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, Jumat (4/10/2024).

Video tersebut, lanjut Kasat Reskrim, direkam oleh keponakan sang ibu. Keponakannya tersebut juga otak terjadinya perbuatan mesum ini.

Hasil rekaman, direncanakan akan dijual di media sosial. Kini, polisi pun telah meringkus tiga orang.

Mereka adalah si ibu berinisial S (36), anak lelakinya R (20), dan KS (26) yang masih ada hubungan kekerabatan.

Kini, tiga orang tersebut, telah ditetapkan jadi tersangka. “Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.

Ia menambahkan, sang ibu mengaku, baru pertama kali berhubungan suami istri dengan anaknya.

“Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali,”

“Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya,” ujar AKP I Putu Ika Prabawa.

Selanjutnya, kenapa video ini bisa tersebar adalah karena ulah KS yang dendam dengan SS. Padahal, sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut akan dijual.

“Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.

Kini, ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.

“SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi,” pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

(ind/tribun)

Hot this week

Hasil MotoGP Mandalika 2024: Martin Menang, Marc Marquez Out!

Lombok Tengah - Jorge Martin berhasil memenangkan balapan utama...

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Batam Terancam Tsunami Besar? Ini Kata BMKG

Batam - Pesan berantai tersebar di grup-grup WhatsApp warga...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Dilanda Resesi Seks, Orang China Rela Bayar Segini

Jakarta - China dilanda resesi seks. Saking banyak yang...

Topik

Kisah Mary Jane, Terpidana Mati Narkoba Bebas

Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina,...

MotoGP 2025 Resmi Dimulai, Martin-Marquez Pakai Seragam Baru

Jakarta - Rangkaian MotoGP 2025 resmi dimulai dengan sesi...

Indonesia Vs Arab Saudi, Tim Garuda Optimis Mampu Jinakkan Elang Hijau

Jakarta - Timnas Indonesia akan menghadapi laga penting melawan...

Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12% Bikin Beban Hidup Rakyat Makin Berat!

Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari...

64.751 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Terbanyak di Jakarta

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah tenaga kerja...

Mengapa Anak Perempuan yang “Fatherless” Sering Bertemu Pria yang Salah?

Jakarta - Fenomena fatherless bisa berdampak pada kehidupan percintaan...

5 Rekor Jorge Martin Setelah Juara Dunia MotoGP 2024

Catalunya - Ada 5 rekor yang berhasil dipecahkan Jorge...

Jorge Martin Juara Dunia MotoGP 2024

Catalunya - Jorge Martin keluar sebagai juara dunia MotoGP...
spot_img

Artikel terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img