Kamis, 21 November 2024

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). BBNKB II ini berarti bea balik nama kendaraan bekas.

Kini, pembeli kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBN lagi kalau mau mengganti identitas kendaraan yang dibelinya. Aturan itu sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada detikOto, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, pada pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen). Artinya, keterlambatan balik nama akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Kemudian, setelah tanggal 5 Januari 2025, berlaku Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.

“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.

Kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, masih seperti saat ini. Bedanya hanya BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak dikenakan BBN lagi.

(ind/bbs)

Hot this week

Hasil MotoGP Mandalika 2024: Martin Menang, Marc Marquez Out!

Lombok Tengah - Jorge Martin berhasil memenangkan balapan utama...

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Batam Terancam Tsunami Besar? Ini Kata BMKG

Batam - Pesan berantai tersebar di grup-grup WhatsApp warga...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Dilanda Resesi Seks, Orang China Rela Bayar Segini

Jakarta - China dilanda resesi seks. Saking banyak yang...

Topik

Kisah Mary Jane, Terpidana Mati Narkoba Bebas

Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina,...

MotoGP 2025 Resmi Dimulai, Martin-Marquez Pakai Seragam Baru

Jakarta - Rangkaian MotoGP 2025 resmi dimulai dengan sesi...

Indonesia Vs Arab Saudi, Tim Garuda Optimis Mampu Jinakkan Elang Hijau

Jakarta - Timnas Indonesia akan menghadapi laga penting melawan...

Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12% Bikin Beban Hidup Rakyat Makin Berat!

Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari...

64.751 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Terbanyak di Jakarta

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah tenaga kerja...

Mengapa Anak Perempuan yang “Fatherless” Sering Bertemu Pria yang Salah?

Jakarta - Fenomena fatherless bisa berdampak pada kehidupan percintaan...

5 Rekor Jorge Martin Setelah Juara Dunia MotoGP 2024

Catalunya - Ada 5 rekor yang berhasil dipecahkan Jorge...

Jorge Martin Juara Dunia MotoGP 2024

Catalunya - Jorge Martin keluar sebagai juara dunia MotoGP...
spot_img

Artikel terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img