Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025

Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tenang, Bisa Kembali Putar Lagu Tanpa Takut

22 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 30 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Lifestyle»KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Aman
Lifestyle 2 Mins Read

KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Aman

IndrawanBy Indrawan5 November 2024
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ilustrasi pinjaman online. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Sebagaimana diketahui, di balik kemudahan transaksi, keuangan berbasis digital juga membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.

Salah satu contohnya yakni penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagian orang mungkin tidak menyadari bahwa KTP-nya telah digunakan secara ilegal oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman. Nah, hal ini tentu bisa merugikan, apalagi jika terjadi penumpukan utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab pemilik KTP.

Apakah Anda juga khawatir bahwa data KTP Anda disalahgunakan? Jangan khawatir, karena ada cara mudah untuk mengeceknya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK memungkinkan Anda mengecek riwayat kredit yang terdaftar atas nama Anda, termasuk semua pinjaman atau kredit yang mengatasnamakan KTP Anda. Cek data ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan aman. Yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Untuk mengecek apakah ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, Anda bisa menggunakan layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, untuk proses verifikasi.

Berikut langkah-langkah lengkapnya: Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

  • Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
  • Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, pastikan semua sudah benar.
  • Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
  • Klik “Ajukan Permohonan” setelah mengisi semua informasi. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan ini dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda, sehingga dapat mengetahui apakah ada penggunaan data KTP Anda yang mencurigakan.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan untuk menghentikan penyalahgunaan data.

Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa saluran berikut:

Telepon: 157 Email: konsumen@ojk.go.id WhatsApp: 081-157-157-157 Melapor ke OJK, membuat Anda bisa melindungi data pribadi Anda dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Selamat mencoba!

(ind)

data dipakai pinjol pinjol ilegal
Indrawan
  • Website

Related Posts

Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tenang, Bisa Kembali Putar Lagu Tanpa Takut

22 Agustus 2025

FIFGROUP Young Leader 2025 Tawarkan Beasiswa Rp9 Juta untuk 36 Mahasiswa Terbaik, Cek Syaratnya

13 Agustus 2025

Dua Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Belum Mau Hamil, Ini Alasannya

31 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256 Mins Read

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20252 Mins Read

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20253 Mins Read

Bareskrim Sita Puluhan Aset Kurir 38 Kg Sabu, Mobil-Tanah Hingga Senpi

25 Juli 20254 Mins Read
Don't Miss
Otomotif

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

By Indrawan29 Agustus 20250

JAKARTA — Membeli mobil tentu jadi momen spesial dan menyenangkan bagi siapa saja, khususnya pembeli…

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025

Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tenang, Bisa Kembali Putar Lagu Tanpa Takut

22 Agustus 2025

Desertir Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah di Ukraina

22 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025

Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tenang, Bisa Kembali Putar Lagu Tanpa Takut

22 Agustus 2025
Terpopuler

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.