Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Ada PPN 12% dan Opsen, Penjualan Mobil Bisa Kolaps
Headline

Ada PPN 12% dan Opsen, Penjualan Mobil Bisa Kolaps

IndrawanBy Indrawan22 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ilustrasi pameran mobil. Industri otomotif Indonesia akan terguncang akibat PPN 12 persen pada 2025 mendatang. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

POJOKMETRO, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan dua aturan baru mulai tahun depan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak. Kebijakan tersebut digadang-gadang akan memberikan dampak langsung terhadap industri otomotif di Indonesia!

Kukuh Kumara selaku Sekretariat Umum (Sekum) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, penjualan mobil bisa makin lesu di Indonesia. Bahkan, jangankan 1 juta unit, mengulang catatan tahun ini saja akan sangat berat.

“Kalau itu diberlakukan, pasti turunnya akan tajam. Pada tahun ini saja, kita sudah revisi target dari 1 juta unit ke 850 ribu unit. Kalau ada opsen pajak dan PPN 12 persen, bisa jadi kita akan sama dengan saat pandemi, yaitu sekitar 500 ribu,” ujar Kukuh Kumara dalam forum diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat.

“Dampaknya lagi tentu ada penurunan produksi. Sebagian besar industri otomotif di Jawa Barat, ada tuntutan juga terkait kenaikan UMR. Itu berat bagi industri kita, cukup berat,” tambahnya.

Kondisi tersebut, kata dia, akan berujung pada pengurangan karyawan besar-besaran. Situasi yang sama pernah terjadi di Thailand.

“Yang kita khawatirkan kan penurunan produksi, itu ujung-ujungnya juga tenaga kerja yang kena. Kita kan nggak mau arahnya ke sana. Kita nggak mau nasib kita seperti Thailand, padahal ada 1,5 juta orang (yang kerja) di sektor ini,” tuturnya.

Opsen pajak kabarnya akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal tersebut sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berkat kebijakan itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski tujuan utamanya untuk menyelaraskan pembagian hasil, ketidakpastian terkait implementasi di tingkat daerah bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif.

“Ketika terjadi kenaikan di suatu daerah, kan ada peluang beli di daerah lain. Kami sudah simulasikan, 1 persen dari opsen itu kira-kira berdampak penurunan penjualan 10 persen,” tuturnya.

“Kalau kenaikannya lima persen, turunnya sampai 23 persen. Dalam kenyataannya kan naiknya lebih dari 5 persen. Ini di luar PPN tadi yang naik 1 persen ya,” kata dia menambahkan.

Sementara kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(ind/dtc)

industri otomotif industri otomotif terkena imbas PPN 12 persen pameram mobil
Indrawan
  • Website

Related Posts

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20255

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 20255
Don't Miss
Headline

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

By Indrawan15 Juni 20251

Medan – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh…

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

3 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.