Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

Sosok Eddy Tansil: Buron Selama 30 Tahun, Kini Aset Miliaran Disita Negara

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 15 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Bisnis»Aturan E-Commerce Selesai Pekan Ini, Platform Wajib Transparan Soal Biaya
Bisnis

Aturan E-Commerce Selesai Pekan Ini, Platform Wajib Transparan Soal Biaya

IndrawanBy Indrawan26 Mei 2026
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Revisi aturan e-commerce ditargetkan selesai pekan ini. Pemerintah ingin memperkuat perlindungan penjual, platform, dan konsumen.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta — Pemerintah terus mempercepat penyelesaian revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan proses harmonisasi regulasi saat ini masih berlangsung dan ditargetkan dapat selesai dalam pekan ini.

“E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali,” ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).

Untuk mempercepat pembahasan, Kementerian Perdagangan juga berencana memanggil para penjual serta platform e-commerce atau lokapasar guna membahas penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE.

Budi optimistis revisi regulasi tersebut dapat segera dirampungkan. Menurut dia, aturan baru yang disiapkan pemerintah merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, penjual, dan platform digital untuk membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat.

Ia menegaskan aturan yang disusun nantinya tidak hanya mengakomodasi kepentingan platform digital, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan elektronik, termasuk penjual dan konsumen.

“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu,” katanya.

Transparansi Biaya

Dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya berkaitan dengan transparansi biaya yang dibebankan platform kepada para penjual.

Selain itu, pemerintah juga mendorong platform digital agar lebih memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tak hanya itu, platform e-commerce juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) atau standar waktu penanganan yang jelas.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun penjual apabila terjadi persoalan dalam transaksi digital.

Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pelaku usaha dan platform digital dalam ekosistem perdagangan elektronik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga ingin memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan tata kelola perdagangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

(wan/liputan6)

aturan e-commerce e-commerce
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tenang, Bisa Kembali Putar Lagu Tanpa Takut

22 Agustus 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026
Don't Miss
Profil

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

Jakarta — Pendiri SpaceX dan Tesla, Elon Musk, menjadi triliuner pertama di dunia. Meski bergelimang…

Sosok Eddy Tansil: Buron Selama 30 Tahun, Kini Aset Miliaran Disita Negara

15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Wah, Bos Blueray Ungkap Beri Uang Rp91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

12 Juni 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

Sosok Eddy Tansil: Buron Selama 30 Tahun, Kini Aset Miliaran Disita Negara

Peristiwa 15 Juni 2026

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026
Terpopuler

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

Pilihan editor 23 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.