Jakarta — Pemerintah terus mempercepat penyelesaian revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan proses harmonisasi regulasi saat ini masih berlangsung dan ditargetkan dapat selesai dalam pekan ini.
“E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali,” ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
Untuk mempercepat pembahasan, Kementerian Perdagangan juga berencana memanggil para penjual serta platform e-commerce atau lokapasar guna membahas penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE.
Budi optimistis revisi regulasi tersebut dapat segera dirampungkan. Menurut dia, aturan baru yang disiapkan pemerintah merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, penjual, dan platform digital untuk membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat.
Ia menegaskan aturan yang disusun nantinya tidak hanya mengakomodasi kepentingan platform digital, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan elektronik, termasuk penjual dan konsumen.
“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu,” katanya.
Transparansi Biaya
Dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah menyiapkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya berkaitan dengan transparansi biaya yang dibebankan platform kepada para penjual.
Selain itu, pemerintah juga mendorong platform digital agar lebih memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tak hanya itu, platform e-commerce juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) atau standar waktu penanganan yang jelas.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun penjual apabila terjadi persoalan dalam transaksi digital.
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pelaku usaha dan platform digital dalam ekosistem perdagangan elektronik.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga ingin memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan tata kelola perdagangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
(wan/liputan6)
