Dumai — Polisi menangkap pelaku pengedar narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau pada Kamis (24/7/2025). Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika Jaringan Malaysia- Indonesia dengan barang bukti yg diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 38 Kg dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55.000 butir,” Kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis, Riau.
Tim kata dia langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial HW. Bedasarkan keterangan sementara, HW mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ADT untuk menyelundupkan narkotika ini.
Dia akan diberikan imbalan jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut. “Tersangka HW mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai Riau dan akan dijanjikan upah perkilo nya akan diberikan Rp5 juta,” katanya.
HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Adapun barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT. “Barang tersebut akan diletakkan di Simpang Bangko atas perintah sodara ADT (bos) pemilik barang,” ucapnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti enam unit handphone, serta uang tunai Rp2,6 juta dan 1000 ringgit. Ada juga tiga kunci mobil dan STNK Mobil Kijang Innova.
Eko memastikan bakal memburu pemilik barang berinisial ADT. Adapun ADT kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).
(wan/bbs)