Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 1 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Peristiwa»Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster
Peristiwa

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster

IndrawanBy Indrawan23 Agustus 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan benih lobster. (foto: bea cukai)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Batam – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau. Diketahui benih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menjelaskan penindakan ini bermula dari diterimanya informasi pada tanggal 20 Agustus 2024 akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia.

“Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Tim Bea Cukai menemukan HSC target melintasi Perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilaksanakan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001, hingga akhirnya HSC target diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan haluan Malaysia.

“Sekitar pukul 21.00 kami mengejar HSC target sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Saat pengejaran itu, dua orang pelaku melompat ke laut dan HSC kandas di hutan bakau,” lanjut Rizal.

Kemudian, tim Bea Cukai mengejar pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sampai malam hari, tetapi tidak mendapatkan hasil. Petugas pun akhirnya membawa dan mengamankan HSC dan seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 80 boks berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara.

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, benih lobster hasil penindakan dilepasliarkan secara langsung ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono; Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M.; dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

“Selain kami lepas liarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budi daya. Penindakan ini tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, dan kapal patroli BC11001 dan BC10029,” tutup Rizal. (ind/detikcom)

bea cukai batam benih lobster
Indrawan
  • Website

Related Posts

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Diskon Tarif Listrik 50% Batal Usai Rapat di Istana

3 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20255

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255
Don't Miss
Headline

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

By Indrawan15 Juni 20256

Medan – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh…

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

3 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.