Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 30 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
POJOKMETRO
Home»Headline»ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas
Headline

ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas

IndrawanBy Indrawan10 September 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. (ist/net)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Panglima sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas). Mereka dianggap terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza.

Rencana itu disampaikan Kepala Jaksa Karim Khan, Senin (20/5/2024). “Hari ini, Kantor saya berupaya untuk menuntut dua orang yang paling bertanggung jawab, Netanyahu dan Gallant, baik sebagai pelaku bersama maupun sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” kata Khan dalam keterangan yang di situs resmi ICC.

Khan mengatakan, memiliki alasan masuk akal bahwa Netanyahu, dan Gallant, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza):

  1. Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;
  2. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  3. Pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau Pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  4. Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i);
  5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
  6. Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(h);
  7. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(k).

Menurut Khan, Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan membela penduduknya. Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza – yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil – adalah tindakan kriminal,” katanya.

Sedangkan tiga tokoh penting Hamas, Sinwar, Al-Masri, Haniyeh, kata Khan, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Israel dan Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya mulai tanggal 7 Oktober 2023:

  1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
  2. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  3. Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
  4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
  5. Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
  6. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
  7. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan
  8. Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan. (okezone)
gallant icc netanyahu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Fakta Menarik Final Liga Champions PSG Vs Arsenal

12 Mei 2026

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

14 Agustus 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

16 Mei 2026

Dua Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Belum Mau Hamil, Ini Alasannya

14 Agustus 2025
Don't Miss
Tekno

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

By Indrawan29 Mei 20260

Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara perusahaan bekerja. Berbagai…

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026

Mulai 1 Juli, Warga RI Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah

29 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

Tekno 29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

Sport 29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

Sport 29 Mei 2026
Terpopuler

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

Pilihan editor 23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

Sport 16 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.