Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

China Bikin Robot yang Bisa Dikendalikan dengan Pikiran

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Rumah Mewah di Medan, 1 Wanita Tewas, 2 Masih Dicari di Reruntuhan

21 Juli 2026

Euforia Jutaan Warga Sambut Timnas Spanyol Pulang

21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 3 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya
Headline

Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya

IndrawanBy Indrawan10 September 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Ilustrasi. (ist/net)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Hal itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Seperti diberitakan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025,” beber putusan salinan tersebut, dilansir detikcom Senin (13/5/2024).

“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan.

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025.

Terkait kebijakan lain mengenai iuran, pihak BPJS Kesehatan mengatakan Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.

“Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. (detikcom)

aturan baru bpjs bpjs kesehatan faetured
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Fakta Menarik Final Liga Champions PSG Vs Arsenal

12 Mei 2026

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

14 Agustus 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

13 Juni 2026

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

15 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026
Don't Miss
Tekno

China Bikin Robot yang Bisa Dikendalikan dengan Pikiran

21 Juli 2026

Shanghai — Perusahaan teknologi asal China, BrainCo, memamerkan robot yang dapat dikendalikan hanya dengan pikiran…

Ledakan Dahsyat Rumah Mewah di Medan, 1 Wanita Tewas, 2 Masih Dicari di Reruntuhan

21 Juli 2026

Euforia Jutaan Warga Sambut Timnas Spanyol Pulang

21 Juli 2026

Saudi Pamerkan Al-Qur’an Terlangka Berusia 1.000 Tahun

16 Juli 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

China Bikin Robot yang Bisa Dikendalikan dengan Pikiran

Tekno 21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Rumah Mewah di Medan, 1 Wanita Tewas, 2 Masih Dicari di Reruntuhan

Peristiwa 21 Juli 2026

Euforia Jutaan Warga Sambut Timnas Spanyol Pulang

Sport 21 Juli 2026
Terpopuler

H Afrijon Ponggok, Sosok Komunikator Strategis, Pemimpin Korporasi dan Penggerak Sosial

Profil 13 Juni 2026

Triliuner Ini Tinggal di Rumah 37 Meter Persegi, Ini Penampakannya

Profil 15 Juni 2026

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.