Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 1 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 2 Perwira Dipecat karena Jual Barbuk 1 Kg Sabu
Headline

Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 2 Perwira Dipecat karena Jual Barbuk 1 Kg Sabu

IndrawanBy Indrawan7 September 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Batam – Tiga orang perwira di Polresta Barelang, Batam, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu diberikan kepada ketiganya karena terbukti jual barang bukti sabu seberat 1 kg.

Ketiga perwira itu tidak terima dengan sanksi pemecatan dan mengajukan banding. Kompolnas pun turun langsung ke Polda Kepri untuk melakukan suvervisi terkait kasus itu.

“Kami melakukan supervisi penanganan kasus yang menonjol, yaitu kasus melibatkan beberapa anggota Polresta Barelang, mengenai penyisihan barang bukti,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskan Benny, satu dari tiga perwira yang disanksi PTDH itu adalah Kompol SN dengan jabatan Kasat Narkoba Polresta Barelang.

“Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, putusan sidang kode etik tersebut adalah PTDH. meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” tambahnya.

Di luar tiga perwira itu, ada tujuh personel Satres Narkoba yang lainnya masih menjalani proses sidang etik terkait jual barang bukti sabu. “Bagaimana dengan anggota yang lain, ini sekarang dalam proses untuk sidang kode etiknya sedang berjalan dan nanti kita tunggu putusannya,” ujarnya.

Benny menerangkan untuk tiga perwira Satres Narkoba Polresta yang sudah di-PTDH saat ini proses pidana mulai berjalan. Ia menyebut kasus tersebut juga telah menjadi atensi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Setelah sidang etik selesai kepada tiga perwira ini. Proses penyidikan, pidananya juga mulai berjalan. Sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan asistensi dari Direktur Narkoba Bareskrim juga ada. Diresnarkoba Bareskrim sudah paparan di Bareskrim untuk penerapan pasal yang akan dikenakan. dan ini ditindaklanjuti dengan beberapa arahan dari Bareskrim yang berkaitan dengan teknis dan penerapan pasal yang disangkakan,” terangnya.

Benny lebih jauh mengungkap alasan personel Polresta Barelang yang nekat menjual barang bukti sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi itu dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Tentu alasan bukan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kita semua tahu untuk mengungkap suatu kasus, sering terjadi cepunya minta bayaran dan segala macam. Ini satu hal yang memang dilematis, bisa diungkap kasus besar tetapi mau tidak mau harus ada konsekuensi si informan ini minta imbalan. itu terjadi di mana-mana, bahkan di dunia pun itu ada semacam reward kepada informan cuma sumbernya uang itu dari mana,” katanya.

Benny menjelaskan kasus yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu terkait penyisihan 1 kilogram barang bukti sabu. Ia menyebut dari penjelasan Polda Kepri masih ada beberapa pihak yang masih dicari.

“Yang ditangani menyangkut penyisihan 1 kilogram sabu, ini sedang diproses, semua pihak terkait sudah diperiksa bagaimana menyisihkannya bagaimana menjualnya. memang ada beberapa yang belum, masih dicari keberadaannya. Karena masing-masing memiliki peran, ada yg menyisihkan, menjual, ada yang dititip dan sebagainya,” ujarnya.

(ind/detikcom)

kasat narkoba jual sabu kasat narkoba polresta barelang
Indrawan
  • Website

Related Posts

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20255

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255
Don't Miss
Headline

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

By Indrawan15 Juni 20256

Medan – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh…

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025

Penumpang Pesawat Ini Bawa 44 Ular Berbisa Asal Indonesia

3 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Kisah Presiden Baru Korsel: Masa Kecil Miskin, Lengan Cacat saat Jadi Buruh

4 Juni 2025

Luar Biasa, Segini Jumlah Penerbangan Jemaah Haji Dunia ke Arab Saudi

4 Juni 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.