Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Keputusan Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut Dipertanyakan
Headline 4 Mins Read

Keputusan Pemerintah Buka Ekspor Pasir Laut Dipertanyakan

IndrawanBy Indrawan27 September 2024
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ilustrasi reklamasi pantai dari bahan pasir laut. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Pengamat Politik Pieter C Zulkifli mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait izin dalam penambangan pasir. Padahal, sebelumnya hal ini dilarang oleh presiden sebelumnya.

“Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengapa izin ini dikeluarkan sekarang? Apakah ini murni kebijakan ekonomi atau justru ada agenda politik di baliknya?” kata Pieter dalam keterangannya, Jumat 27 September 2024.

Ia menilai selama ini Presiden Jokowi dikenal gigih melindungi SDA Indonesia. Apalagi, penambangan pasir laut dianggap dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

Pemerintahan Jokowi bahkan tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal. Namun, kata dia, sesaat sebelum lengser, Jokowi justru melonggarkan kebijakan tersebut sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut.

“Keputusan Jokowi terkait tambang pasir dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini. Benarkah keputusan ini murni terkait kepentingan ekonomi jangka pendek, atau ada permainan politik di baliknya?” ucap Pieter.

Dampak Lingkungan

Pieter Zulkifli menilai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut. Frasa pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah merupakan penambangan pasir laut.

Pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground, dan menghancurkan habitat ikan. Tak hanya itu, dia menilai, secara substansi membuka kembali keran izin ekspor pasir laut merupakan akal-akalan pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut serta ekspor pasir laut untuk material sedimentasi sebagaimana tema pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

“Kebijakan ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, membahayakan warga pesisir, dan meningkatkan risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar,” kata dia.

Ada juga pandangan bahwa keputusan ini sengaja diambil untuk meninggalkan masalah bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

“Jika Prabowo menghentikan penambangan karena alasan lingkungan, dia berisiko dicap sebagai anti investasi. Namun jika dia melanjutkannya, dia bisa dianggap tidak peduli terhadap kelestarian alam, menciptakan dilema politik yang sulit dipecahkan,” kata Pieter Zulkifli.

Ia mengingatkan kebijakan tambang pasir ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga dinamika politik. Terlebih, izin yang dikeluarkan di akhir masa jabatan bisa mengundang berbagai konsekuensi.

Dia mengatakan Prabowo sebagai Presiden terpilih harus menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan tambang tersebut.

“Dalam beberapa hari ke depan, Prabowo akan mengambil alih tongkat estafet dari Jokowi. Publik kini menantikan keputusan yang akan diambil oleh pemerintahan baru terkait izin tambang pasir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah diminta Gerindra untuk tidak memproses izin ekspor bagi 66 perusahaan yang telah mendaftar,” kata dia.

Gerindra Minta Pemerintah Tunda Ekspor Pasir Laut

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, meminta pemerintah menunda rencana kebijakan ekspor pasir laut. Dia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” tulis Muzanii, Selasa (24/9/2024).

Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Pihaknya meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” kta Muzani.

Menurut Muzani, pemerintah harus mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.

“Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” sambungnya.

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

(ind/liputan6/bbs)

ekspor pasir laut jokowi buka ekspor pasir laut
Indrawan
  • Website

Related Posts

Kalender Pendidikan 2025: Jadwal Lengkap, Libur Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Penting

14 Agustus 2025

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 20253 Mins Read

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256 Mins Read

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20252 Mins Read

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20253 Mins Read
Don't Miss
Pilihan editor

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

By Faliruddin Lubis29 September 202520

ASAHAN– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Asahan (UNA) melaksanakan kegiatan pemberdayaan UMKM keripik…

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Terpopuler

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.