Jakarta — Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp30 miliar diberikan kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6), John Field menyebut Dedi Congor bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).
“Ini di dalam dakwaan cuma 61 (miliar). Saya juga khawatir ini kalau dibukakan, kalau enggak kita buka, nanti malah bapak diajukan kembali sebagai (tersangka) pemberi (suap). Saya ingin klir ini pak. Ini 91 (miliar) sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 (miliar). Bisa bapak jelaskan 91 (miliar) kurang 61 (miliar) berarti ada 30 miliar lagi pak,” tanya pengacara John Field dalam sidang.
“Bisa bapak jelaskan tentang yang 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya? Bapak jelaskan saja dari awal ini,” lanjutnya.
“Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN,” jawab John Field.
John menuturkan sempat bertemu staf Dedi yang bernama Alex setelah diperkenalkan oleh seseorang bernama Tuti, merujuk pada Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara memastikan.
“Iya, Ahmad Dedi, karena dia statusnya di BIN sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara,” tutur John Field.
“Tapi penyerahannya kepada dia ya? Yang menerima dia ya?” timpal pengacara
“Ke stafnya,” jawab John Field.
“Alex,” lanjutnya.
Dedi Congor pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK pada Jumat, 8 Mei 2026. Pemberitaan mengenainya viral di media sosial lantaran saat hendak dikonfirmasi wartawan, Dedi Congor justru melarikan diri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga ada aliran uang terkait kasus di Bea Cukai kepada Dedi Congor.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
John Field didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
(wan/cnn)
