Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 18 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari
Headline 3 Mins Read

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

IndrawanBy Indrawan15 Juni 2024
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Ilustrasi hipertensi. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit yang sering dialami masyarakat Indonesia. Hipertensi terjadi tekanan darah pada dinding arteri meningkat.

Tentunya masyarakat juga harus waspada sebab Penyakit ini juga dijuluki sebagai ‘silent killer’ karena sebagian besar pengidapnya tidak mengalami tanda-tanda atau gejala. Di Indonesia sendiri, kasus hipertensi cukup tinggi.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), satu dari tiga orang dewasa mengalami hipertensi dan sebanyak 34,1 persen penduduk Indonesia mengalami hipertensi.

Sayangnya dari 34,1 persen itu yang tahu dirinya hipertensi hanya 8,8 persen. Dokter Spesialis Gizi Klinik dari Rumah Sakit Premier Bintaro, dr Yohan Samudra, SpGK, AIFO-K, menjelaskan hipertensi merupakan salah satu penyakit degeneratif yang tidak selalu memiliki gejala.

“Bisa saja begitu diukur tiba-tiba tensinya tinggi, atau bisa juga ditandai dengan rasa tidak nyaman, sakit kepala, namun bukan berarti setiap sakit kepala penyebabnya adalah tekanan darah tinggi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bisa mencegah faktor-faktor risikonya,” ujar dr Yohan.

Garam

Dalam memperingati Hari Hipertensi sedunia yang jatuh di bulan Mei ini, dr Yohan ingin mengajak seluruh masyarakat untuk lebih menerapkan gaya hidup sehat dengan berolahraga secara teratur, serta mengontrol asupan gula, garam, lemak (GGL) sebagaimana dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Lebih lanjut dr Yohan menjelaskan salah satu mencegah faktor risiko dari hipertensi adalah dengan konsep bijak garam. Konsep bijak garam ini merupakan solusi dengan pengaplikasian yang cukup mudah, yaitu dengan mengurangi penggunaan garam dan menambahkan sedikit MSG dalam konsumsi menu harian.

“Konsumsi garam yang berlebih menjadi pemicu utama timbulnya hipertensi yang berujung pada meningkatnya faktor resiko penyakit jantung. Oleh karena itu, mengontrol asupan garam menjadi penting bagi masyarakat supaya terhindar dari faktor resiko serangan jantung maupun hipertensi,” katanya.

Natrium di dalam garam memang menjadi salah satu zat gizi mikro yang membantu mendukung fungsi tubuh. Namun, konsumsi garam berlebih bisa memicu penumpukan cairan yang berlebihan di dalam jaringan tubuh.

“Cairan tersebut bisa tertarik masuk ke dalam pembuluh darah dan meningkatkan volume aliran darah. Kondisi ini akan memicu kenaikan tekanan darah dan menyebabkan hipertensi,” tuturnya.

Ketika seseorang mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi, dalam jangka panjang pembuluh darah akan mengeras dan menyempit. Akibatnya, aliran darah dan oksigen yang disalurkan ke organ tubuh menjadi berkurang. Jantung akan bekerja ekstra dan meningkatkan tekanan darah yang memicu gagal jantung ataupun stroke.

“WHO juga menganjurkan maksimum konsumsi garam sebanyak lima gram per hari agar dapat membantu mengurangi risiko hipertensi. Mengurangi asupan garam bisa mengurangi tekanan darah dan meningkatkan kesehatan jantung,” ucap dr Yohan.

(net)

hipertensi konsumsi garam
Indrawan
  • Website

Related Posts

Kalender Pendidikan 2025: Jadwal Lengkap, Libur Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Penting

14 Agustus 2025

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 20253 Mins Read

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256 Mins Read

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20252 Mins Read

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20253 Mins Read
Don't Miss
Pilihan editor

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

By Faliruddin Lubis29 September 202544

ASAHAN– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Asahan (UNA) melaksanakan kegiatan pemberdayaan UMKM keripik…

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Terpopuler

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.