Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 29 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
POJOKMETRO
Home»Peristiwa»Kejagung Sita Rp920 M dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur
Peristiwa

Kejagung Sita Rp920 M dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

IndrawanBy Indrawan29 Oktober 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). (istimewa/tribunnews)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp920 miliar dari rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang diduga berperan sebagai perantara atau “makelar” dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menyangka akan menyita uang sebanyak itu dari kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

“Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Selama penggeledahan di rumah Zarof itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. “Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Qohar.

Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara.”

“Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana,” jelasnya.

Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar.

Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.

“Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami,” jelasnya.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar biasa mengurusi perkara kasasi di Mahkamah Agung yang dapat menguntungkan pihak yang sedang berperkara. Hal itu terungkap setelah Zarof terciduk ikut terlibat dalam kasus permainan perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur.

Qohar mengatakan, Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Di institusi itu, Zarof tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia lupa berapa banyak kasus yang diurus karena banyak,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik Jampidsus mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu bertujuan membebaskan Ronald dari segala tuntutan jaksa.

Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti kalau Lisa bukan hanya menyuap para hakim tersebut, melainkan juga berusaha menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar melalui Zarof. Suap diberikan agar hakim di tingkat kasasi itu tetap menyatakan Ronald tidak bersalah. “(setelah dilakukan penggeledahan) Penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Qohar.

Selain uang tunai, Qohar mengatakan, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.

(ind/bbs)

makelar kasus mahkamah agung zarof ricar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Pertamina: Isu Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai 1 Juni Tidak Benar

25 Mei 2026

PLN: 8,35 Juta Pelanggan Sumatera Sudah Kembali Dapat Listrik

25 Mei 2026

Listrik Padam Total di Sumatera, Ternyata Ini Penyebabnya

23 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

16 Mei 2026

Dua Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Belum Mau Hamil, Ini Alasannya

14 Agustus 2025
Don't Miss
Tekno

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

By Indrawan29 Mei 20260

Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara perusahaan bekerja. Berbagai…

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026

Mulai 1 Juli, Warga RI Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah

29 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

Tekno 29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

Sport 29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

Sport 29 Mei 2026
Terpopuler

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

Pilihan editor 23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

Sport 16 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.