Jumat, 18 Oktober 2024

ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas

Jakarta – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Panglima sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas). Mereka dianggap terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza.

Rencana itu disampaikan Kepala Jaksa Karim Khan, Senin (20/5/2024). “Hari ini, Kantor saya berupaya untuk menuntut dua orang yang paling bertanggung jawab, Netanyahu dan Gallant, baik sebagai pelaku bersama maupun sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” kata Khan dalam keterangan yang di situs resmi ICC.

Khan mengatakan, memiliki alasan masuk akal bahwa Netanyahu, dan Gallant, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza):

  1. Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;
  2. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  3. Pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau Pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  4. Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i);
  5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
  6. Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(h);
  7. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(k).

Menurut Khan, Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan membela penduduknya. Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza – yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil – adalah tindakan kriminal,” katanya.

Sedangkan tiga tokoh penting Hamas, Sinwar, Al-Masri, Haniyeh, kata Khan, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Israel dan Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya mulai tanggal 7 Oktober 2023:

  1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
  2. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  3. Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
  4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
  5. Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
  6. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
  7. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan
  8. Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan. (okezone)

Hot this week

Waspada Hipertensi, Ini Batas Konsumsi Garam per Hari

Tekanan darah tinggi atau hipertensi menjadi salah satu penyakit...

Hasil MotoGP Mandalika 2024: Martin Menang, Marc Marquez Out!

Lombok Tengah - Jorge Martin berhasil memenangkan balapan utama...

Batam Terancam Tsunami Besar? Ini Kata BMKG

Batam - Pesan berantai tersebar di grup-grup WhatsApp warga...

Adik Prabowo Bangun Pabrik di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Batam - PT Solder Tin Andalan Indonesia, perusahaan milik...

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Ada yang Diduga Terlibat Prostitusi

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan...

Topik

Rekaman Terakhir Yahya Sinwar, Terus Bertempur Meski Tangan Putus dan Luka Parah

Gaza - Pemimpin Hamas Yahya Sinwar diklaim tewas dalam...

Israel Klaim Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas

Gaza - Israel mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah...

Zuckerberg Ramal Smartphone Akan Tersingkir, Ini Penggantinya

Jakarta - Smartphone telah menjadi perangkat utama manusia di...

Timnas Bahrain Tolak Main di Indonesia, Ini Respon PSSI

Riffa - Asosiasi Sepakbola Bahrain (BFA) menolak tim nasional...

Siap Perang dengan Korsel, Sejuta Pemuda Korut Gabung Militer!

Pyongyang - Korea Utara (Korut) mengklaim lebih dari 1...

Wah! Kapal Singapura Maling Pasir, Isap 9 Jam Dapat 10 Ribu Meter Kubik

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian...

Eks Kepala Otorita IKN: Jakarta Masih Akan Jadi Ibu Kota

Jakarta - Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)...

Ini Tiga Peraih Nobel Kimia 2024, Penemuannya Terkait Protein

Jakarta - Ada tiga orang yang meraih Nobel Kimia...
spot_img

Artikel terkait

Popular Categories

spot_imgspot_img