Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

28 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas
Headline

ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas

IndrawanBy Indrawan20 Mei 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. (ist/net)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Panglima sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam), dan Ismail Haniyeh (Kepala Biro Politik Hamas). Mereka dianggap terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza.

Rencana itu disampaikan Kepala Jaksa Karim Khan, Senin (20/5/2024). “Hari ini, Kantor saya berupaya untuk menuntut dua orang yang paling bertanggung jawab, Netanyahu dan Gallant, baik sebagai pelaku bersama maupun sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” kata Khan dalam keterangan yang di situs resmi ICC.

Khan mengatakan, memiliki alasan masuk akal bahwa Netanyahu, dan Gallant, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza):

  1. Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;
  2. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  3. Pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau Pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  4. Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i);
  5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;
  6. Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(h);
  7. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(k).

Menurut Khan, Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan membela penduduknya. Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza – yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil – adalah tindakan kriminal,” katanya.

Sedangkan tiga tokoh penting Hamas, Sinwar, Al-Masri, Haniyeh, kata Khan, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Israel dan Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya mulai tanggal 7 Oktober 2023:

  1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
  2. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
  3. Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
  4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
  5. Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
  6. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
  7. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan
  8. Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan. (okezone)
gallant icc netanyahu
Indrawan
  • Website

Related Posts

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

28 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025

Ketua Mahkamah Agung Sentil Hakim Hedon, Gaji Rp27 Juta Tapi Punya Porsche

23 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20257

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 20255

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 20255

Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12% Bikin Beban Hidup Rakyat Makin Berat!

19 November 20245
Don't Miss
Headline

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

By Indrawan28 Mei 20252

POJOKMETRO, Pekanbaru – Polda Riau beserta sejumlah unsur pimpinan di Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang…

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025

Ketua Mahkamah Agung Sentil Hakim Hedon, Gaji Rp27 Juta Tapi Punya Porsche

23 Mei 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp133 M, Siap Edar Hingga Medan

28 Mei 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025

Hakim Bawa Mobil Mewah, Ketua MA: Kejar, Telusuri Sampai Rumah, Laporkan!

23 Mei 2025
Terpopuler

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 2025

Wah! TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

18 Mei 2025

Catat! Segini Batasan Minum Kopi Biar Tak Bikin Ginjal Rusak

18 Mei 2025
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.