Padang – Polisi masih terus mendalami keterangan Indra Septiawan (26). Sebab, dia membuat pengakuan yang berubah-ubah. Namun, polisi menegaskan Indra sudah mengakui kejahatannya memerkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang mayatnya ditemukan terkubur tanpa busana.
Indra ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, Indra langsung dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan.
“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari,” kata Faisol saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.
“Selanjutnya, kami lakukan penyidikan. Kami kembangkan dulu,” ucapnya.
Indra sendiri sudah diburu polisi sejak 11 hari yang lalu. Pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan.
Kepada polisi, Indra mengakui perbuatannya membunuh dan memerkosa korban. Namun, ada beberapa pengakuan Indra yang berubah-ubah saat diinterogasi.
“Pemeriksaan intensif masih kami lakukan. Pengakuannya masih berubah-ubah,” tutur Faisol.
Dia menegaskan satu poin penting yang didapat penyidik adalah Indra mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Nia. Tidak hanya membunuh, Indra juga sempat memperkosa korban.
“Tapi yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan,” tutur Faisol.
Mengaku Beraksi Sendiri
Kepada polisi, Indra mengaku perbuatan tersebut dilakukan seorang diri. Namun, polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan Indra dan akan terus melakukan pendalaman.
“Sementara pengakuannya satu orang. Tapi kami dalami terus. Malam ini kami langsung BAP dan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang sebelumnya juga periksa. Memadukan pengakuan saksi-saksi itu dengan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menegaskan masih mendalami motif maupun modus pelaku. “Besok akan bisa kita sampaikan (dalam rilis),” katanya lagi.
Pelaku sendiri sudah dicari selama 11 hari terakhir. Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan dirinya saat bersembunyi di loteng sebuah rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam. Rumah itu diketahui adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Itu rumah kosong. Sedang tidak ada pemiliknya,” kata Kapolres.
Keluarga Minta Dihukum Mati
Keluarga korban merasa lega pelaku pembunuhan sadis itu akhirnya tertangkap. Mereka berharap Indra dihukum maksimal alias hukuman mati.
“Alhamdulillah, akhirnya polisi bisa menangkap pelaku. Sudah lama kami menginginkan itu,” kata Gumaria Anita, bibi korban kepada wartawan.
Meski berhasil ditangkap, keluarga merasa sedikit kecewa. Sebab, mereka tidak bisa melampiaskan emosi kepada tersangka secara langsung.
“Kami apresiasi (polisi), walaupun kami kecewa karena tak bisa meluapkan emosi ke tersangka yang telah membunuh anak kami dengan sadis,” katanya.
Anita berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. Bahkan, kalau bisa dihukum mati karena sudah tega membunuh dengan sangat sadis.
“Keinginan kami, tersangka dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa (hukuman) mati,” katanya lagi.
Terancam hukuman penjara 20 tahun penjara
“Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/09/2024).
Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara untuk ancaman hukuman untuk pasal 285 KUHP tentap Pencabulan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Meskipun begitu, kapolda tidak menampik adanya penetapan pasal lainnya seperti 340 tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati. “Tapi ini masih terus berproses dan kemungkinan pasal yang ditetapkan akan berubah ada saja seperti pembunuhan berencana,” katanya.
(ind/bbs)