Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 31 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
POJOKMETRO
Home»Pilihan editor»Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!
Pilihan editor

Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!

IndrawanBy Indrawan11 November 2024
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo.  Foto: Kemenkeu/Biro KLI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kemudahan ini diberikan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” tegasnya.

Adapun, aturan kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2),” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

  • Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
  • Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
  • Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

(ind/cnbc)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Studi Harvard Merilis RI Jadi Negara Nomor Satu, AS Kalah

14 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Mengapa Anak Perempuan yang “Fatherless” Sering Bertemu Pria yang Salah?

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

16 Mei 2026

Dua Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Belum Mau Hamil, Ini Alasannya

14 Agustus 2025
Don't Miss
Tekno

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

By Indrawan29 Mei 20262

Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mengubah cara perusahaan bekerja. Berbagai…

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

29 Mei 2026

Mulai 1 Juli, Warga RI Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah

29 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

Tekno 29 Mei 2026

MotoGP Italia 2026: Marc Marquez Fokus Menang di Mugello, Bukan Kejar Gelar

Sport 29 Mei 2026

Breaking News: Marc Marquez Lolos Tes Medis, Siap Tempur di MotoGP Italia 2026!

Sport 29 Mei 2026
Terpopuler

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

Pilihan editor 23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

Sport 16 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.