Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 14 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Ada PPN 12% dan Opsen, Penjualan Mobil Bisa Kolaps
Headline 2 Mins Read

Ada PPN 12% dan Opsen, Penjualan Mobil Bisa Kolaps

IndrawanBy Indrawan22 November 2024
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

POJOKMETRO, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan dua aturan baru mulai tahun depan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak. Kebijakan tersebut digadang-gadang akan memberikan dampak langsung terhadap industri otomotif di Indonesia!

Kukuh Kumara selaku Sekretariat Umum (Sekum) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, penjualan mobil bisa makin lesu di Indonesia. Bahkan, jangankan 1 juta unit, mengulang catatan tahun ini saja akan sangat berat.

“Kalau itu diberlakukan, pasti turunnya akan tajam. Pada tahun ini saja, kita sudah revisi target dari 1 juta unit ke 850 ribu unit. Kalau ada opsen pajak dan PPN 12 persen, bisa jadi kita akan sama dengan saat pandemi, yaitu sekitar 500 ribu,” ujar Kukuh Kumara dalam forum diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat.

“Dampaknya lagi tentu ada penurunan produksi. Sebagian besar industri otomotif di Jawa Barat, ada tuntutan juga terkait kenaikan UMR. Itu berat bagi industri kita, cukup berat,” tambahnya.

Kondisi tersebut, kata dia, akan berujung pada pengurangan karyawan besar-besaran. Situasi yang sama pernah terjadi di Thailand.

“Yang kita khawatirkan kan penurunan produksi, itu ujung-ujungnya juga tenaga kerja yang kena. Kita kan nggak mau arahnya ke sana. Kita nggak mau nasib kita seperti Thailand, padahal ada 1,5 juta orang (yang kerja) di sektor ini,” tuturnya.

Opsen pajak kabarnya akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal tersebut sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berkat kebijakan itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski tujuan utamanya untuk menyelaraskan pembagian hasil, ketidakpastian terkait implementasi di tingkat daerah bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif.

“Ketika terjadi kenaikan di suatu daerah, kan ada peluang beli di daerah lain. Kami sudah simulasikan, 1 persen dari opsen itu kira-kira berdampak penurunan penjualan 10 persen,” tuturnya.

“Kalau kenaikannya lima persen, turunnya sampai 23 persen. Dalam kenyataannya kan naiknya lebih dari 5 persen. Ini di luar PPN tadi yang naik 1 persen ya,” kata dia menambahkan.

Sementara kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(ind/dtc)

industri otomotif industri otomotif terkena imbas PPN 12 persen pameram mobil
Indrawan
  • Website

Related Posts

Kalender Pendidikan 2025: Jadwal Lengkap, Libur Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Penting

14 Agustus 2025

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 20253 Mins Read

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256 Mins Read

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20252 Mins Read

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20253 Mins Read
Don't Miss
Pilihan editor

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

By Faliruddin Lubis29 September 202520

ASAHAN– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Asahan (UNA) melaksanakan kegiatan pemberdayaan UMKM keripik…

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Terpopuler

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.