Close Menu
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pendiri TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Kedua di Asia, Ini Kisah Hidupnya

4 Juni 2026

3 Calon Kuat Juara MotoGP Hungaria 2026

4 Juni 2026

Marc Marquez: Lengan Saya Sudah Tak Mati Rasa

1 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 6 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Profil
POJOKMETRO
Home»Headline»Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Dijadikan Senjata Menyerang Guru
Headline Politik

Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Dijadikan Senjata Menyerang Guru

IndrawanBy Indrawan15 Mei 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti soal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang kerap dijadikan senjata menjerat guru-guru di sekolah. Padahal, kata Gibran sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid.

Hal tersebut disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Jadi jangan ada lagi kasus berkerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang,” kata Gibran.

“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Gibran memandang perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia diharapkan guru bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan aman.

“Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menyatakan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah membahas terkait penanganan bagi anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Kemarin juga sudah kami bahas dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini harus mendapatkan atensi khusus,” ucap dia.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia mendorong agar kasus guru Supriyani diselesaikan dengan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Namun akhirnya, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan kondisi tersangka memiliki anak kecil dan statusnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus menjalankan tugasnya. Cucun menilai, keputusan hakim sudah tepat.

“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian,” tuturnya.

Meski saat ini penahanan guru Supriyani ditangguhkan, perkara hukumnya akan tetap dilanjutkan ke persidangan. Sidang perdana kasus Supriyani akan digelar di PN Andoolo hari ini.

Cucun pun mendorong agar perkara guru Supriyani dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan.

“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ungkap Cucun.

(ind/lip6)

Gibran rakabuming wapres gibran
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn

Related Posts

Fakta Menarik Final Liga Champions PSG Vs Arsenal

12 Mei 2026

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

14 Agustus 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

14 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

16 Mei 2026

Dua Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Belum Mau Hamil, Ini Alasannya

14 Agustus 2025
Don't Miss
Profil

Pendiri TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Kedua di Asia, Ini Kisah Hidupnya

By Indrawan4 Juni 20260

Jakarta — Pendiri TikTok, Zhang Yiming, menjadi orang terkaya kedua di Asia melampaui miliarder Mukesh…

3 Calon Kuat Juara MotoGP Hungaria 2026

4 Juni 2026

Marc Marquez: Lengan Saya Sudah Tak Mati Rasa

1 Juni 2026

Wajib Baca, 5 Skill yang Bisa Bikin Karier Tetap Aman di Era AI

29 Mei 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com adalah media independen yang hadir dengan artikel dan berita kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami juga menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Pilihan kami

Pendiri TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Kedua di Asia, Ini Kisah Hidupnya

Profil 4 Juni 2026

3 Calon Kuat Juara MotoGP Hungaria 2026

Sport 4 Juni 2026

Marc Marquez: Lengan Saya Sudah Tak Mati Rasa

Sport 1 Juni 2026
Terpopuler

Awas! Pencuri Password Merajalela di Indonesia

Tekno 18 Mei 2026

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

Pilihan editor 23 Mei 2026

Megawati Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea, Berapa Gajinya?

Sport 16 Mei 2026
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.