Close Menu
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
POJOKMETRO
  • Home
  • Headline
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
  • Viral
  • Sport
  • Global
POJOKMETRO
Home»Headline»Wah! Kapal Singapura Maling Pasir, Isap 9 Jam Dapat 10 Ribu Meter Kubik
Headline 3 Mins Read

Wah! Kapal Singapura Maling Pasir, Isap 9 Jam Dapat 10 Ribu Meter Kubik

IndrawanBy Indrawan12 Oktober 2024
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang berjaga di atas Kapal pengeruk pasir laut di Batam. Foto: Dok. KKP
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura yang kedapatan mencuri pasir laut di RI. Parahnya kapal-kapal ini bisa menyedot sekitar 10 ribu m3 pasir dalam waktu 9 jam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Menurut pengakuan nakhoda kapal tersebut, mereka sering masuk ke perairan Indonesia yang bahkan dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Atas peristiwa penangkapan ini, Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujarnya.

Kemudian di juga menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” jelasnya.

Pung Nugroho Saksono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut tidak memiliki izin dan dokumen yang lengkap untuk hasil kerukan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” kata Ipunk.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara,” katanya

“Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” tegasnya lagi.

(ind/bbs)

kapal singapura maling pasir di batam pasir laut
Indrawan
  • Website

Related Posts

Kalender Pendidikan 2025: Jadwal Lengkap, Libur Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Penting

14 Agustus 2025

5 Desa di Sei Rampah Diterjang Angin Puting Beliung, 4 Warga Terluka

13 Juli 2025

Awas! Ini 13 Merek Beras Oplosan Dijual Ke Masyarakat

13 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 20253 Mins Read

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 20256 Mins Read

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 20252 Mins Read

Dulu Office Boy, Kini Menjelma Jadi Orang Terkaya Malaysia dan Dirikan Hotel Shangri-La

16 Mei 20253 Mins Read
Don't Miss
Pilihan editor

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

By Faliruddin Lubis29 September 202520

ASAHAN– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Asahan (UNA) melaksanakan kegiatan pemberdayaan UMKM keripik…

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025

Remaja Bunuh Diri Usai Curhat ke ChatGPT: Alarm Keras bagi Pengguna

28 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Tentang Kami

Pojokmetro.com tampil dengan artikel yang kredibel dan update. Kami menyajikan informasi yang berguna bagi anda

Kami menerima partner di dunia digital

Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Pilihan kami

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Ahli Jiwa Sebut Tren Kesepian Mulai ‘Hantui’ Warga RI, Ancam Kesehatan Mental

11 September 2025

Ini 5 Kesalahan saat Membeli Mobil Baru Pertama Kali

29 Agustus 2025
Terpopuler

Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan

29 September 2025

Sejarah 4 Pulau Aceh Mendadak Masuk Sumut, Ini Aturan di UU 24 Tahun 1956

15 Juni 2025

Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Artinya

25 Mei 2025
Copyright @ 2025 pojokmetro.com. All right reserved
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.